Bareskrim Bantah Ambil Alih Kasus SKK Migas dari KPK

Kabareskrim Polri Irjen Budi Waseso
Sumber :
  • ANTARA/M Agung Rajasa
VIVA.co.id
Suntik Gas Elpiji, Pria di Sukabumi Digiring Polisi
- Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Budi Waseso membantah telah mengambil alih kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atas penjualan minyak mentah oleh Satuan Kerja Khusus (SKK) Minyak dan Gas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kompolnas: Dipimpin Anang Iskandar, Bareskrim 'Sepi'

"Tidak saling mendahului. Kalau kami dapat laporan, maka kami tindak lanjut. Kalau memang ini sudah ditangani oleh KPK, Bareskrim atau Kejaksaan nanti akan dikoordinasi," ujarnya Mabes Polri Jalan Trunojoyo 3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Mei 2015.
Bareskrim Periksa Sekretaris Bos TPPI Awal Pekan Depan


Budi siap mengembalikan kasus itu ke KPK, jika memang perkara itu awalnya memang telah ditangani oleh komisi antirasuah. "Jadi, tidak ada istilah dulu-duluan atau saling mempermalukan," katanya.


Seperti diketahui, sejumlah penyidik Polri telah melakukan penggeledahan di kantor SKK Migas dan PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) pada Selasa, 5 Mei 2015.


Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik kepolisian telah mengamankan barang bukti dan dokumen yang berkaitan dengan kasus tersebut.


Pihak kepolisian juga telah menetapkan satu orang tersangka berinisial DH, yang diduga melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya