Ini Pelanggaran Penyidik Polisi Versi Kuasa Hukum Novel

Rumah Digeledah Novel Ajukan Praperadilan Yang Kedua
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Kuasa hukum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Muji Kartika, membeberkan sejumlah pelanggaran yang telahd ilakukan penyidik polisi saat melakukan penangkapan Novel.

Setidaknya ada tiga poin besar yang menjadi sorotan dugaan pelanggaran saat proses penggeledahan, penyitaan dan pengembalian barang milik Novel.

Pertama, saat penangkapan diketahui tidak ada izin dari Pengadilan Negeri tempat dimana Novel Baswedan tinggal.

Ajukan Praperadilan, Novel: Semoga Polri Lebih Baik

"Tanpa surat izin ketua PN, penggeledahan tidak bisa dilakukan di dalam rumah, melainkan hanya dilakukan di tempat tertentu seperti halaman rumah, tempat lain bertempat tinggal, tempat tindak pidana, tempat penginapan atau tempat umum lainnya dan tanpa izin ketua PN, hanya boleh menyita benda bergerak. Faktanya benda tidak bergerak seperti sertifikat HGU juga ikut disita," jelas Muji di gedung KPK, Minggu 10 Mei 2015.

Kedua, tidak ada surat perintah penggeledahan dan surat perintah penyitaan yang ditandatangani oleh penyidik. "Pada saat penasehat hukum Novel Baswedan (Krisbiantoro) menanyakan surat perintah penggeledahan tersebut, penyidik menjawab bahwa surat perintah penggeledahan sudah dibawa oleh penasehat hukum lainnya. Padahal penyidik tidak pernah memberikannya," jelas Muji.

Dan yang terakhir, dalam penggeledahan tersebut, berita acara penggeledahan juga tidak langsung dibuat. "Itu menunjukkan memang pengeledahan itu dilakukan secara melawan hukum," tambah Muji.

Muji juga mengatakan, dengan dikembalikannya sejumlah barang sitaan, hal tersebut menujukkan bahwa barang-barang tersebut tidak berhubungan dengan pasal yang dituduhkan kepada Novel Baswesan.

"Hal tersebut melanggar pasal 38 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP). yang intinya mengatakan bahwa benda yang disita harus berhubungan dengan tindak pidana yang disangkakan," ujar Muji.

Sebelumnya Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) mengklaim, tak ada yang salah dalam penangkapan Novel Baswedan maupun penggeledahan di rumah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. Berita lengkapnya silahkan klik ini.

Jelang Sidang Perdana Praperadilan Novel Baswedan
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, Inspektur Jenderal Polisi Anton Charliyan.

Polri Tak Janji Akan Hadiri Praperadilan Novel

"Mudah-mudahan Tim Polri bisa datang," kata Kadiv Humas

img_title
VIVA.co.id
28 Mei 2015