Novel Baswedan Resmi Daftar Praperadilan Kedua

Kuasa hukum Novel Baswedan ajukan praperadilan kedua
Sumber :
  • Irwandi Arsyad

VIVA.co.id - Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (TAKTIS) atau tim kuasa hukum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengajukan permohonan praperdilan yang kedua, Senin, 11 Mei 2015.

Berdasarkan pantauan VIVA.co.id, empat orang tim kuasa hukum Novel Baswedan; Baharain, Refan Tambunan, Julius Ibrani dan Andi Mutakin, datang sekitar pukul 14.20 WIB ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kejaksaan Agung Hentikan Kasus Novel Baswedan

Permohonan perkara praperadilan yang diajukan Novel Baswedan telah resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara: 44/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL tertanggal 11 Mei 2015.

"Kami sudah daftarkan permohonan praperadilan Novel Baswedan yang kedua," ujar Julius Ibrani.

Julius Ibrani menerangkan bahwa pengajuan praperadilan yang kedua ini terkait penggeledahan dan penyitaan barang-barang pribadi milik Novel Baswedan yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri.

"Pengajuan ini terkait penggeledahan dan penyitaan 25 barang-barang pribadi milik Novel oleh Bareskrim Mabes Polri," kata Julius.

Seperti diketahui, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik Bareskrim Mabes Polri terjadi pada Sabtu 1 Mei 2015.

Kasus Novel Ditarik Kembali, Ini Reaksi Kejaksaan Agung

Penyidik yang terdiri dari AKBP Agus Prasetyono, AKBP T. D Purwantoro dan Kompol Suprana menyita sekitar 25 barang bukti milik Novel. Tapi itu dipermasalahkan, karena barang bukti tidak terkait dengan kasus.

Novel Baswedan melalui kuasa hukumnya juga sudah mendaftarkan praperadilan pada Senin, 4 Mei 2015 ke PN Jakarta Selatan terkait penangkapan dan penahanan yang dianggap tidak sah. (ase)

Presiden Jokowi Bisa Saja Deponering Kasus Novel Baswedan
Kabareskrim Komjen Pol Anang Iskandar

Kabareskrim: Kasus Novel Harusnya Sampai Pengadilan

Tugas penyidikan sudah selesai dan dinyatakan lengkap.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2016