Sumber :
- VIVA/Zahrul Darmawan (Depok)
VIVA.co.id
- Hak asuh sepasang suami istri penelantar lima anak mereka di Cibubur, Jawa Barat, bakal dicabut pemerintah. Ini akan dilakukan jika pasangan itu terbukti menelantarkan ahli waris mereka.
"Itu sudah ada Undang-undangnya bagian 30 ayat 1 mengatakan bilamana orang tua tidak sanggup membesarkan anak-anaknya, menelantarkan anak, maka hak asuhnya akan dicabut," ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise, kepada wartawan di Rumah Aman SOS, Senin 18 Mei 2015.
Baca Juga :
Ditelantarkan, Cabut Hak Asuh Jadi Opsi Terakhir
Menyambung Yohana, Arist Merdeka Sirait mengatakan, pihaknya akan secepatnya mengajukan pencabutan hak asuh ke pengadilan.
"Kita sedang berkoordinasi dengan pihak terkait seperi mensos, menteri PPPA, KPAI untuk segera mencabut hak asuh kelima anak dari orang tuanya," ucap Arist.
Diketahui, Menteri PPA datang sekira pukul 11.35 WIB, disambut oleh Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait. Keduanya langsung menuju lapangan untuk berbaur dengan anak-anak yang berada di Rumah Aman. Bersama anak-anak terlihat Erlinda Sekjen KPAI, kemudian ketiganya menengok kondisi lima anak yang ditelantarkan orang tuanya. (ren)
Halaman Selanjutnya
"Kita sedang berkoordinasi dengan pihak terkait seperi mensos, menteri PPPA, KPAI untuk segera mencabut hak asuh kelima anak dari orang tuanya," ucap Arist.