Sumber :
- ANTARA FOTO/Teresia May
VIVA.co.id
- Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung resmi menahan Direktur Program dan Bidang Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI TA 2012, Irwan Hendarmin.
Irwan ditahan menyusul tiga tersangka lainnya yang juga telah ditahan sebelumnya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan Acara Siap Siar LPP TVRI Tahun 2012.
"Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka di rumah tahanan negara Salemba cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 hari dari tanggal 19 Mei sampai 7 Juni 2015," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana, saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, 19 Mei 2015.
Sebelum ditahan, Irwan menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB. Irwan diperiksa untuk menjelaskan kronologi terjadinya pengalihan anggaran yang seharusnya untuk pengembangan TVRI ke program Siap Siar LPP TVRI.
Dia juga dimintai keterangan terkait pembentukan Tim Penilai Program Akuisisi dalam kegiatan pengadaan Acara Siap Siar LPP TVRI tahun anggaran 2012. Pemeriksaan juga terkait dugaan adanya kerjasama antara Irwan dengan para tersangka lainnya dalam kasus ini terkait proses lelang yang menyimpang dari prosedur yang berlaku serta terjadinya mark up.
Baca Juga :
Banyak Lahan TVRI Belum Bersertifikasi
Baca Juga :
Hakim Ini Bilang Mandra Harusnya Bebas
Tersangka lainnya yang juga telah ditahan Kejaksaan Agung dalam kasus ini adalah, komedian kondang Mandra Naih yang juga menjabat Direktur PT Viandra Production, Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image dan Yulkasmir selaku pejabat pembuat komitmen yang juga adalah pejabat teras di TVRI. (one)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Tersangka lainnya yang juga telah ditahan Kejaksaan Agung dalam kasus ini adalah, komedian kondang Mandra Naih yang juga menjabat Direktur PT Viandra Production, Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image dan Yulkasmir selaku pejabat pembuat komitmen yang juga adalah pejabat teras di TVRI. (one)