Sumber :
- http://sukatulis.wordpress.com
VIVA.co.id -
Sarniti langsung melakukan sujud syukur usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, memvonis bebas dalam perkara pencurian satu tatakan gelas. Meski bebas dari dakwaan pencurian, Sarniti divonis bersalah untuk perkara penghinaan ringan karena mengucapkan kata-kata tidak pantas kepada pelapor.
Atas perkara penghinaan ringan ini, Hakim Ketua Sutaji menghukum terdakwa hukuman percobaan tujuh hari kurungan penjara dengan masa percobaan lima belas hari.
Artinya, Sarniti baru akan dipenjara tujuh hari bila pada masa percobaan lima belas hari kembali melakukan penghinaan kepada pelapor.
"Bisa bebas dari jerat hukum karena doa orang banyak, tidak dipenjara, enggak bisa saya sebutin satu-satu. Yang penting doa orang banyak, keluarga, begitu juga sama Bu Nurul Hidayah (pengacara) yang telah bantu saya," kata Sarniti.
Baca Juga :
VIDEO: Pria Nekat Rampas Mobil di Siang Bolong
Baca Juga :
Lagi, Koper Penumpang Pesawat Dibobol
Tidak lama setelah mengucapkan kekecewaannya, Marlis Tanjung pun jatuh pingsan.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Tidak lama setelah mengucapkan kekecewaannya, Marlis Tanjung pun jatuh pingsan.