Sumber :
- http://sukatulis.wordpress.com
VIVA.co.id -
Sarniti langsung melakukan sujud syukur usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, memvonis bebas dalam perkara pencurian satu tatakan gelas. Meski bebas dari dakwaan pencurian, Sarniti divonis bersalah untuk perkara penghinaan ringan karena mengucapkan kata-kata tidak pantas kepada pelapor.
Atas perkara penghinaan ringan ini, Hakim Ketua Sutaji menghukum terdakwa hukuman percobaan tujuh hari kurungan penjara dengan masa percobaan lima belas hari.
Baca Juga :
Dua Pemuda Bobol Brankas demi Konser Agnez Mo
Pelapor, Marlis Tanjung, mengaku kecewa dengan putusan hakim. Ia merasa vonis hakim tidak adil.
"Tidak adil ke saya. Geger nanti pasar, dia enggak ditahan, terpancing lagi emosi saya. Enggak adil pokoknya buat saya. Saya sudah tercemar ke mena-mana, harus ke mana saya mengadu lagi?"
Tidak lama setelah mengucapkan kekecewaannya, Marlis Tanjung pun jatuh pingsan.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Pelapor, Marlis Tanjung, mengaku kecewa dengan putusan hakim. Ia merasa vonis hakim tidak adil.