VIDEO: Pelapor Pingsan Saat Pencuri Tatakan Divonis Bebas

Ilustrasi hukum.
Sumber :
  • http://sukatulis.wordpress.com
VIVA.co.id -
Sarniti langsung melakukan sujud syukur usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, memvonis bebas dalam perkara pencurian satu tatakan gelas. Meski bebas dari dakwaan pencurian, Sarniti divonis bersalah untuk perkara penghinaan ringan karena mengucapkan kata-kata tidak pantas kepada pelapor.


Atas perkara penghinaan ringan ini, Hakim Ketua Sutaji menghukum terdakwa hukuman percobaan tujuh hari kurungan penjara dengan masa percobaan lima belas hari.


Artinya, Sarniti baru akan dipenjara tujuh hari bila pada masa percobaan lima belas hari kembali melakukan penghinaan kepada pelapor.
Curi Uang dan Emas, Ibu Ini Polisikan Anak Sendiri


Dua Pemuda Bobol Brankas demi Konser Agnez Mo
"Bisa bebas dari jerat hukum karena doa orang banyak, tidak dipenjara, enggak bisa saya sebutin satu-satu. Yang penting doa orang banyak, keluarga, begitu juga sama Bu Nurul Hidayah (pengacara) yang telah bantu saya," kata Sarniti.

Kekasih Gelap Bobol Brankas Telkomsel, Lalu Sumbang Masjid



Pelapor, Marlis Tanjung, mengaku kecewa dengan putusan hakim. Ia merasa vonis hakim tidak adil.


"Tidak adil ke saya. Geger nanti pasar, dia enggak ditahan, terpancing lagi emosi saya. Enggak adil pokoknya buat saya. Saya sudah tercemar ke mena-mana, harus ke mana saya mengadu lagi?"


Tidak lama setelah mengucapkan kekecewaannya, Marlis Tanjung pun jatuh pingsan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya