- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelan kekalahan dalam sidang gugatan praperadilan. Kali ini, KPK kalah dalam gugatan yang diajukan oleh mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo.
"Tentu kami menghormati proses hukum," kata Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK, Johan Budi, dalam pesan singkatnya, Selasa, 26 Mei 2015.
Meski demikian, Johan mengaku pihaknya masih akan menunggu salinan putusan lengkap dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait praperadilan mantan ketua Badan Pemeriksa Keuangan itu.
Johan menyebut pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu putusan hakim sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya. "Kami akan pelajari dulu salinan putusan lengkap hakim, dan kemudian melakukan upaya perlawanan," kata Johan.
Hakim tunggal praperadilan Haswandi, hari ini, Selasa 26 Mei 2015, mengabulkan gugatan yang diajukan Hadi Poernomo atas penetapannya sebagai tersangka dan penyitaan yang dilakukan oleh KPK.
Dengan demikian, hakim praperadilan menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Hadi Poernomo tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
"Menyatakan, tindakan termohon (KPK) menetapkan pemohon (Hadi Poernomo) tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum," kata Haswandi saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim Haswandi juga menyatakan bahwa penyitaan yang dilakukan KPK terkait kasus Hadi Poernomo tidak sah. "Karena tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat," kata Haswandi.
Hakim sebelumnya menyatakan penetapan tersangka terhadap Hadi Poernomo bertentangan dengan SOP KPK itu sendiri. Selain itu, penyelidikan yang dilakukan oleh penyelidik KPK juga tidak sah, sehingga penyidikan pun dinyatakan tidak sah.
(mus)