Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi, Abdullah Hehamahua menyarankan Mahkamah Agung segera mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur mengenai batasan kewenangan hakim praperadilan.
"MA perlu segera menerbitkan edaran yang menetapkan bahwa para hakim harus merujuk KUHAP tentang domain praperadilan," kata Abdullah dalam pesan singkatnya, Kamis 28 Mei 2015.
Menurut Abdullah, batasan yang dia maksud adalah sebelum Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diamandemen. Sehingga kewenangan praperadilan hanya sesuai dengan aturan yang ada di dalam KUHAP.
"Yakni penangkapan, penahanan, penggeledahan, ganti rugi dan penghentian penyidikan/penuntutan," ujar Abdullah.
Mahkamah Konstitusi kemudian memasukan penetapan tersangka kedalam objek praperadilan. Menanggapi hal tersebut, Abdullah berkomentar singkat. "Putusan MK itu, mencabut roh KPK," ujar dia.
Baca Juga :
KPK Berharap MA Kabulkan PK Kasus Hadi Poernomo
Praperadilan 'Peran Boediono' di Kasus Century Ditolak
Hakim menilai bukti yang diajukan tidak relevan
VIVA.co.id
10 Maret 2016
Baca Juga :