Sumber :
- Antara/ Widodo S Jusuf
VIVA.co.id
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengingatkan Pemerintah dan masyarakat bahwa korban tindak pidana perdagangan orang berhak mendapatkan restitusi atau ganti kerugian dan bantuan rehabilitasi berupa psikososial.
Menurut Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, ketentuan itu adalah amanat Pasal 48 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca Juga :
Mabes Polri Siap Bongkar Jaringan Mucikari Artis
Haris menjelaskan, pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 juga disebutkan bahwa korban TPPO berhak mendapatkan bantuan medis serta bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologis.
“Kerugian yang diderita korban
human trafficking
(perdagangan orang) agar bisa digantikan melalui restitusi dan psikososial,” ujarnya.
Kata Haris, Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 sebagaimana telah direvisi melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, memerintahkan LPSK untuk turut bekerja sama dengan pihak terkait dalam menangani TPPO.
Pihak terkait yang dimaksud, antara lain, aparat penegak hukum, Kementerian Sosial maupun International Organization of Migration Indonesia.
Selain memberikan perlindungan dan bantuan bagi saksi, LPSK di Indonesia juga berkontribusi terhadap korban. Hal itu berbeda dengan tugas lembaga serupa di negara lain karena mereka hanya fokus pada penanganan saksi.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
“Kerugian yang diderita korban