Sumber :
- ANTARA FOTO/Andika Wahyu
VIVA.co.id
- Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, menegaskan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pejabat di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang terbukti memakai gelar akademik palsu, akan langsung diberhentikan dengan tidak hormat.
"Kalau terbukti memakai gelar akademik palsu atau asli tapi palsu, sebaiknya langsung diberhentikan tidak hormat baik dalam jabatannya maupun sebagai PNS," kata Tjahjo melalui rilisnya kepada media, di Jakarta, Senin 8 Juni 2015.
"Kalau terbukti memakai gelar akademik palsu atau asli tapi palsu, sebaiknya langsung diberhentikan tidak hormat baik dalam jabatannya maupun sebagai PNS," kata Tjahjo melalui rilisnya kepada media, di Jakarta, Senin 8 Juni 2015.
Menurut dia, PNS di lingkungan Kemendagri harus menjaga kehormatannya masing-masing. Selain itu, kata Tjahjo, mereka harus menjaga kehormatan institusi.
Karena itu, Kemendagri segera membentuk tim untuk pengecekan ijazah seluruh pejabat Kemendagri dan PNS yang ada. "Dimulai dari pejabat eselon I, II, III, dan IV. Baru kemudian pegawai secara menyeluruh di institusi Kemendagri," katanya.
Sebelumnya, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Muhammad Nasir mengatakan, para pemegang ijazah palsu akan terkena hukuman berupa sanksi pidana.
Kata Nasir, siapa pun yang memegang ijazah palsu, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, akan terkena hukuman pidana. Khususnya pada Pasal 44 ayat (4) adalah penjara selama 10 tahun atau denda Rp1 miliar.
Halaman Selanjutnya
Menurut dia, PNS di lingkungan Kemendagri harus menjaga kehormatannya masing-masing. Selain itu, kata Tjahjo, mereka harus menjaga kehormatan institusi.