Pasek: Vonis Hakim Artidjo kepada Anas, Sadis

Anas Urbaningrum dan Gede Pasek Suardika.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ujang Zaelani

VIVA.co.id - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Gede Pasek Suardika menilai, vonis hakim Artidjo Alkostar terhadap Anas Urbaningrum sadis. Pasalnya, Artidjo telah memvonis koleganya di Partai Demokrat ini 14 tahun kurungan dan denda serta hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik.

Demokrat Beberkan Alasan Pilih Koalisi Prabowo Ketimbang Jokowi

"Ndak kita sangka basis keadilan gak ketemu. Sadis, ini bukan pemberian efek jera. Kalau efek jera untuk kapok, ini untuk memutilasi," kata Pasek di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 Juni 2015.

Pasek menjelaskan mengapa dia menyatakan vonis terhadap Anas sebagai mutilasi.

DPP Demokrat Lolos Verifikasi Faktual KPU

"Karena anak dia sampai dewasa tidak bisa berinteraksi dengan sehat. Majelis hakim memutilasi Anas, menjadikan anaknya tidak sehat," ujar kawan dekat Anas ini menambahkan.

Pasek mengatakan, Anas telah menjadi korban kriminalisasi secara kolektif. Meski divonis berat, dia melihat Anas tetap tabah dan berpesan melalui kuasa hukumnya.

SBY Singgung Benny K Harman Sudah Tiga Kali Nyalon

"Mas Anas udah pesen ke lawyer agar tetap semangat. Esok adalah misteri, skenario esok itu skenario Tuhan. Dia tetap meyakini dengan keyakinan itu," ujarnya.

Sebelumnya, Anas Urbaningrum, bereaksi keras atas putusan kasasi Mahkamah Agung yang memperberat hukumannya, bahkan hingga dua kali lipat.

"Palu hakim kasasi berlumuran 'darah'. Kebenaran dan kemanusiaan dilukai secara sengaja oleh nafsu menghukum yang menyala-nyala," kata Anas dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 9 Juni 2015.

Tak hanya memberikan komentar terkait putusan tersebut, Anas juga menyindir majelis kasasi yang mengadili perkaranya. Majelis hakim yang memutus kasus kasasi Anas yakni, Artidjo Alkostar, MS Lumme, dan Krisna Harahap.

"Semoga Pak Artidjo Alkostar makin tenar, Pak MS Lumme makin kece, Pak Krisna Harahap makin mantap. Tenar, kece dan mantap di atas kuburan keadilan."

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya