Penyidik Minim, KPK Limpahkan Kasus Hambalang ke Kejaksaan

Tanggapan KPK Terhadap Keputusan Praperadilan BG
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto
- Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi menyatakan KPK telah melimpahkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) Hambalang kepada Kejaksaan.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Menurut Johan, KPK sejak awal memang menangani kasus korupsi proyek pembangunan P3SON Hambalang. Namun di tengah jalan, ada juga laporan masyarakat terkait dugaan korupsi dalam pengadaan sarana prasarana P3SON Hambalang.
KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim


"Dulu kita kan menyidik soal pembangunan Hambalangnya. Kemudian ada laporan terkait untuk anggaran mengisi gedung, meja kursi, dan sebagainya, itu yang disampaikan ke kejaksaan," kata Johan di kantornya, Jumat 12 Juni 2015.


Johan berkilah bahwa dasar pelimpahan kasus Hambalang itu adalah karena KPK mempunyai fungsi untuk melimpahkan yakni sebagai
trigger mechanism.


Selain itu, Johan juga menyebut bahwa KPK mempunyai fungsi koordinasi supervisi dengan penegak hukum lainnya, termasuk Kejaksaan.


"Awalnya ada koordinasi supervisi dengan Kejaksaan, muncul diskusi berkaitan kasus lidik KPK yang berkitan dengan proses pengadaan untuk mengisi gedung. Diserahkan ke Kejaksaan, kita kan punya fungsi
trigger mechanism
," ujar Johan.


Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menyebut Berita acara pelimpahan sudah ditandatangani sejak 18 Februari 2015 silam.


Dia menyebut KPK telah menyerahkan Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) dan dokumen terkait Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK) kepada Kasubdit Tipikor Kejaksaan Agung.


"Pelimpahan kasus dilandasi fungsi
trigger mechanism
KPK dan pertimbangan efektivitas penanganan perkara mengingat keterbatasan penyidik KPK saat ini dan bahwa perkara besarnya telah ditangani oleh KPK, sementara kasus ini hanya irisan/bagiannya," ujar Priharsa.


Kejaksaan Tetapkan 2 Tersangka


Diketahui, Kejaksaan Agung telah resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan sarana olahraga Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Kementerian Pemuda dan Olahraga pada tahun anggaran 2011.


Keduanya adalah Direktur Utama PT. Artha Putra Arjuna (Mantan Direktur Utama PT. Suramadu Angkasa Indonesia), Rino Lade serta mantan Asisten Deputi Pengembangan Prasarana dan Sarana Olahraga Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga RI, Brahmantory.


Terkait perkara tersebut, penyidik menduga telah terjadi proses lelang yang menyimpang dari prosedur yang berlaku dan telah dilakukan pembayaran 100 persen, padahal pekerjaan pengadaan belum selesai dilaksanakan.


Nilai kontrak dari pengadaan proyek ini mencapai Rp 76.204.485.500. Untuk mempercepat penanganan kasus tersebut, Tim Penyidik Kejaksaan Agung tengah menyusun dan mempersiapkan rencana pelaksanaan penyidikan dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya