Syarat Terpenuhi, Begini Prosedur Adopsi Anak

Ibu angkat Angeline, Margriet Megawe dan Angeline kecil
Sumber :
  • VIVA.co.id/facebook.com

VIVA.co.id - Ditemukannya Engeline dalam kondisi tewas memunculkan beragam dugaan. Satu di antaranya adalah soal adopsi ilegal yang dilakukan Margreit Megawe, ibu asuh Engeline. Menteri sosial Khofifah Indar Parawansa bahkan menyebut ada yang salah dalam proses adopsi Engeline. Adopsi diduga menyalahi aturan yang ada.

"Dalam kasus Angeline yang diangkat anak oleh pasangan WNA-WNI tidak sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada. Tidak ada ditemukan berkas pengajuan adopsi Angeline di Kemnsos maupun Dinsos Provinsi Bali," katanya akhir pekan lalu.

Soal adopsi ini, ada fakta lain, surat perjanjian yang dibuat orangtua angkat dan ditandatangani orangtua kandung Engeline. Dalam surat itu itu diatur tentang kapan Engeline boleh mengetahui statusnya sebagai anak angkat.

"Ada surat pernyataan, ananda Angeline boleh mengetahui orangtuanya (saat umur) 21 tahun," ungkap Sekjen Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Erlinda, dalam sebuah diskusi.

Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, Erlinda mengatakan, syarat adopsi memang sangat ketat. Syarat yang dimaksud adalah mulai dari catatan sipil, surat asal usul anak, surat domisili, laporan perkembangan anak, serta surat pernyataan akan memberi dua kewarganegaraan bagi pengadopsi luar negeri.

Belajar dari Kasus Angeline, Begini Syarat Mengadopsi Anak

Lantas seperti apa prosedur resmi adopsi anak? Berikut prosedurnya:

1. Ajukan surat permohonan ke pengadilan di wilayah tempat tinggal calon anak angkat. Pemerintah telah menunjuk dua yayasan untuk melayani proses adopsi, yaitu Yayasan Sayap Ibu (Jakarta) dan Yayasan Matahari Terbit (Surabaya).

2. Petugas dari dinas sosial akan mengecek; mulai dari kondisi ekonomi, tempat tinggal, penerimaan dari calon saudara angkat (bila sudah punya anak), pergaulan sosial, kondisi kejiwaan, dan lain-lain. Pengecekan keuangan dilakukan untuk mengetahui pekerjaan tetap dan penghasilan memadai.

Untuk WNA, harus ada persetujuan/izin untuk mengadopsi bayi Indonesia dari instansi yang berwenang dari negara asal.

3. Anda dan calon anak angkat diberi waktu untuk saling mengenal dan berinteraksi. Pengadilan akan mengizinkan membawa si anak untuk tinggal selama 6-12 bulan, di bawah pantauan dinas sosial.

4. Menjalani persidangan dengan menghadirkan minimal dua saksi.

5. Permohonan disetujui atau ditolak. Bila disetujui, akan dikeluarkan surat ketetapan dari pengadilan yang berkekuatan hukum.

6. Surat persetujuan itu dasar untuk mencatatkan ke kantor catatan sipil.

Proses minimal yang harus dijalankan calon orangtua angkat adalah surat pernyataan orangtua ketika menyerahkan anak. Untuk calon anak angkat yang berasal dari panti asuhan, yayasan harus mempunyai surat izin tertulis dari Menteri Sosial yang menyatakan yayasan tersebut telah diizinkan di bidang kegiatan pengangkatan anak.

Calon orangtua angkat kemudian mengajukan permohonan ke pengadilan negeri, calon anak angkat juga harus mendapat izin tertulis dari Menteri Sosial/pejabat yang ditunjuk. Setelah permohonan itu diterima pengadilan negeri, pemeriksaan pun akan segera dilakukan. Ada dua tahap selama proses di pengadilan.

Tahap pertama: Pengadilan mendengar langsung saksi-saksi, calon orangtua angkat, orangtua kandung, badan atau yayasan sosial yang telah mendapat izin dari pemerintah di sini yaitu Departemen Sosial, seorang petugas/pejabat instansi sosial setempat, calon anak angkat (jika dia sudah bisa diajak bicara), dan pihak kepolisian setempat (Polri).

Tahap kedua: Pengadilan memeriksa bukti-bukti berupa surat-surat resmi, akte kelahiran/akte kenal lahir yang di tandatangani Wali Kota atau Bupati setempat, surat resmi pejabat lain, akte notaris dan surat-surat di bawah tangan (korespondensi), surat-surat keterangan, pernyataan-pernyataan dan surat keterangan dari kepolisian tentang calon orangtua angkat dan anak angkat.

Sebelum dikeluarkan penetapan sebagai jawaban dari permohonan adopsi, pengadilan memeriksa dalam persidangan tentang latar belakang motif kedua belah pihak (pihak yang melepas dan pihak yang menerima anak angkat).

Tahap akhir berupa penjelasan hakim tentang akibat hukum yang ditimbulkan setelah melepas dan mengangkat calon anak angkat. Sebelum memberikan penetapan hakim memeriksa keadaan ekonomi, kerukunan, keserasian kehidupan keluarga, serta cara mendidik orangtua angkat.

Kira-kira tiga sampai empat bulan proses penetapan status anak adopsi/anak angkat itu selesai. Penetapan itu disertai akte kelahiran pengganti yang menyebutkan status anak sebagai anak angkat orangtua yang mengadopsi. Hasil dari rumitnya persyaratan ini adalah adopsi tidak bisa dibatalkan oleh siapapun.

Desak Penuntasan Kasus Angeline, Warga Bikin Petisi
Polisi Segera Periksa Pimpinan Golkar Bali Kubu Agung Laksono

Ahli Sebut Proses Adopsi Angeline Tidak Sah

Polda Bali meminta keterangan ahli terkait adopsi Angeline.

img_title
VIVA.co.id
15 Juni 2015