Djan Faridz Minta KPK Tangguhkan Penahanan SDA

Djan Faridz Gantikan SDA Jadi Ketum PPP
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id -
Rawan Korupsi, Ade Komarudin Upayakan DPR Makin Transparan
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Djan Faridz berserta anggota partai dan pengacara Humphrey Djemat mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan, Jakarta, Senin 15 Juni 2015. Kedatangan mereka bertujuan untuk meminta penangguhan penahanan terhadap mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.

Majelis Islah PPP Sulit Terwujud karena Suryadharma Dibui

"Niat kedatangan saya ke KPK ingin menghadap pimpinan KPK. Saya dan rombongan berharap dapat berjumpa dengan salah satu ketua untuk memohon penangguhan penahanan Pak Suryadharma Ali," Kata Djan.
Usulan Suryadharma Ali soal Majelis Islah PPP Ditolak


Suryadharma Ali telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013. KPK juga sudah melakukan penahanan sejak 10 April 2015 lalu terhadap yang bersangkutan.


Oleh sebab itu menurut Djan, PPP mempunyai kepentingan untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap SDA selaku ketua Majelis Pertimbangan PPP lantaran ia dinilai mempunyai peran penting dalam keberlangsungan seluruh kegiatan partai berlambang Ka'bah itu.


"Kita sangat membutuhkan sosok beliau sehingga kita seluruh pengurus PPP sudah menyatakan bersedia menjamin atas penangguhan bapak Suryadharma Ali," ujarnya.


Kuasa hukum SDA, Humphrey Djemat, menambahkan sebagai Ketua Majelis Pertimbangan, kliennya masih memiliki peran penting untuk PPP.


"Tentu beliau sangat diperlukan untuk nasihat-nasihatnya dan juga pengalaman beliau untuk bisa bangun PPP jadi lebih baik lagi," kata Humphrey.


Humphrey berpendapat, SDA juga layak mendapat penangguhan penahanan lantaran berbagai alasan, salah satunya klaim dari BPKP yang menyatakan bahwa perhitungan kerugian negara atas perbuatan SDA belum ada.


"Masih dihitung padahal itu sudah satu tahun. Dan alasan bahwa Pak SDA itu akan mempersulit pemeriksaan tentu tidak benar karena selama ini cukup kooperatif," ujarnya.


Selain itu, lanjut Humphrey, penangguhan penahanan merupakan hak asasi setiap tahanan. Ia pun berharap KPK bisa mengabulkan permintaan tersebut seperti yang diberikan kepada ketua dan wakil ketua nonaktif KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto serta penyidik Novel Baswedan oleh Polri beberapa waktu lalu.


"KPK juga harus perlihatkan hal sama agar tidak ada diskriminasi di antara semua pihak," tuturnya.


Laporan: Dianty Winda

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya