Sumber :
- VIVA.co.id/facebook.com
VIVA.co.id
- Kepolisian Daerah Bali resmi menetapkan status tersangka terhadap Margriet Christina Megawe, ibu angkat Engeline (sebelumnya ditulis Angeline), bocah yang ditemukan tewas terkubur di rumahnya.
Margriet disebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penelantaran dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dengan ancaman kurungan minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Penetapan ini berdasarkan sejumlah bukti yang didapati dari jasad Angeline dan keterangan sejumlah saksi.
Dari keterangan Kabid Humas Polda Bali Komisaris Besar Hery Wiyanto, ibu angkat Engeline telah terbukti melakukan penelantaran terhadap Engeline.
"Engeline tidak mendapatkan asupan gizi yang baik. Termasuk ia (Margriet) juga tidak memberikan perhatian yang baik terhadap Engeline," ujar Hery, Minggu 14 Juni 2015.
Terkait kekerasan fisik, Hery mengaku kepolisian masih menunggu hasil visum terhadap jasad Engeline. Sebab, hasil pemeriksaan itu hingga kini belum resmi dikeluarkan oleh kedokteran.
Namun demikian, atas sangkaan tersebut Margriet sudah cukup bisa ditetapkan statusnya sebagai tersangka. "Visum masih menunggu hasilnya. Yang jelas dasar inilah yang kami gunakan untuk menetapkan Margriet sebagai tersangka," ujar Hery. Ingin lihat videonya,
Baca Juga :
Pembicaraan Rahasia Margriet, Yvonne dan Rohana
Hotma Sitompoel: Motif Margriet Membunuh Engeline Apa?
"Membunuh nyamuk saja ada motifnya, apalagi pembunuhan manusia."
VIVA.co.id
22 Oktober 2015
Baca Juga :