Sumber :
- M Fikri Halim/ Jakarta
VIVA.co.id
- Pengacara Komisaris Jenderal Budi Gunawan dibebaskan dari Rumah Tahanan Kelas IA Cipinang, Jakarta Timur, Selasa 16 Juni 2015.
Usai dibebaskan, Razman Arif Nasution, tetap bersikukuh bila penahanan dan penangkapannya pada Maret lalu atas kasus penganiayaan, bermuatan politis dan keliru.
"Saya akan melakukan upaya hukum. (penahanan) Ini telah merampas hak kemerdekaan saya sesuai pasal 333 dengan ancaman hukuman delapan tahun," ujarnya.
Razman diciduk jaksa eksekutor Kejaksaan Agung pada Rabu 18 Maret silam Ia ditangkap karena menjadi terpidana atas kasus penganiayaan saat masih menjabat sebagai anggota DPRD di Sumatera Utara.
Halaman Selanjutnya
Razman diciduk jaksa eksekutor Kejaksaan Agung pada Rabu 18 Maret silam Ia ditangkap karena menjadi terpidana atas kasus penganiayaan saat masih menjabat sebagai anggota DPRD di Sumatera Utara.