Sumber :
VIVA.co.id
- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon membantah revisi Undang-undang KPK bakal mempereteli kewenangan lembaga antirasuah itu. Perubahan undang-undang dilakukan agar KPK tidak menjadi lembaga yang sarat permasalahan.
"Bukan pelemahan, namanya revisi jadi mengembalikan pada fungsi agar tidak ada
institutional problem
," katanya di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu 17 Juni 2015.
Revisi diperlukan untuk menyesuaikan KPK dengan kondisi saat ini. Sebab, sebelumnya KPK dibentuk secara terburu buru atas semangat pemberantasan korupsi sesuai tuntutan reformasi.
"Waktu itu masih euforia demokrasi. Ketika dibuat KPK juga masih sifat adhoc dan bisa lakukan penyadapan segala macam," katanya.
Beberapa poin akan dibahas dalam revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Salah satu poin usulan revisi UU KPK yang dianggap melemahkan adalah mengubah kewenangan penyadapan dikhususkan pada orang yang telah diproses hukum.
Perubahan poin tersebut, menurut Fadli lantaran adanya undang-undang yang tumpang tindih dengan kewenangan lembaga lain.
Baca Juga :
Cek Fakta: Anies Resmi Ditahan KPK
"Jadi jangan ketika jalankan tugasnya pimpinan KPK
abuse of power
, seenaknya, segala macam. Pimpinan KPK harus selesai dengan dirinya tak ada godaan nafsu harta, tahta, dan wanita. Kalau begitu
enggak
usah jadi ketua KPK."
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
abuse of power