Sumber :
VIVA.co.id
- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon membantah revisi Undang-undang KPK bakal mempereteli kewenangan lembaga antirasuah itu. Perubahan undang-undang dilakukan agar KPK tidak menjadi lembaga yang sarat permasalahan.
"Bukan pelemahan, namanya revisi jadi mengembalikan pada fungsi agar tidak ada
institutional problem
," katanya di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu 17 Juni 2015.
Revisi diperlukan untuk menyesuaikan KPK dengan kondisi saat ini. Sebab, sebelumnya KPK dibentuk secara terburu buru atas semangat pemberantasan korupsi sesuai tuntutan reformasi.
"Waktu itu masih euforia demokrasi. Ketika dibuat KPK juga masih sifat adhoc dan bisa lakukan penyadapan segala macam," katanya.
Beberapa poin akan dibahas dalam revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Salah satu poin usulan revisi UU KPK yang dianggap melemahkan adalah mengubah kewenangan penyadapan dikhususkan pada orang yang telah diproses hukum.
Perubahan poin tersebut, menurut Fadli lantaran adanya undang-undang yang tumpang tindih dengan kewenangan lembaga lain.
"Kita perbaiki undang-undang yang bertabrakan, misalnya soal penyadapan. Kita bukan mau melemahkan KPK. KPK harus di jalan yang benar," katanya.
Revisi pasal penyadapan perlu dilakukan sebab dalam banyak hal KPK rentan melakukan pelanggaran HAM. Apalagi, kata Fadli, pimpinan KPK seringkali menyalahgunakan kekuasaan. Merevisi poin penyadapan agar KPK tak bisa seenaknya menyadap seseorang tanpa prosedur tetap.
"Jadi jangan ketika jalankan tugasnya pimpinan KPK
abuse of power
Baca Juga :
KPK Periksa Keponakan Surya Paloh
Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto
Setelah mempertimbangkan semua bukti-bukti pelanggaran etik yang dilakukan Firli saya menyimpulkan Firli memang bukan pribadi yang berintegritas.
VIVA.co.id
8 Januari 2024
Baca Juga :