Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Ketua Indonesian Club, Gigih Guntoro melaporkan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia terkait penjualan aset negara.
"Yang kita laporkan adalah kerjasama Singtel dengan Telkom," tutur Gigih di Bareskrim Polri, Jalan Trunujoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu 17 Juni 2015.
"Kami sebagai warga negara yang taat hukum, kami memberi pencegahan bahwa jangan sampai aparat menabrak hukum itu harus segera dihentikan," paparnya.
Dengan demikian, pemberian izin yang dilakukan oleh menteri BUMN dalam pembangunan di Singapura jelas telah menyalahgunakan wewenang.
"Kami ke sini sudah menjelaskan panjang lebar kapada tim pengaduan masyarakat. Dan kami juga sudah bukti pelaporannya," ujarnya.
Rencananya, pekan ini ia akan memberikan dokumen resmi terkait kerjasama yang sudah ditandatangani menteri BUMN.
Gigih menambahkan, dalam kasus ini Rini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001. Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) No.82 Tahun 2012. Pasal 26 jo Pasal 45 UU No.17 Tahun 2011.
Halaman Selanjutnya
Dengan demikian, pemberian izin yang dilakukan oleh menteri BUMN dalam pembangunan di Singapura jelas telah menyalahgunakan wewenang.