Gelar Pengajian di KPK, Massa Desak SDA Jadi Tahanan Kota

Gugatan SDA Dikabulkan
Sumber :
  • Antara/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id
Rawan Korupsi, Ade Komarudin Upayakan DPR Makin Transparan
- Sejumlah massa pendukung mantan Menteri Agama Suryadharma Ali mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis 18 Juni 2015. Mereka bermaksud untuk mendesak KPK agar mengabulkan permintaan penangguhan penahanan terhadap Suryadharma Ali.

Suryadharma Ali Ajukan Banding

Massa yang mayoritas adalah ibu-ibu pengajian yang berasal dari Dewan Perwakilan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (DPW PPP) itu tiba di Gedung KPK pada sekitar pukul 10.00. Mereka langsung duduk di pelataran lobi Gedung KPK
Vonis SDA Jadi Dasar KPK Jerat Hasrul Azwar


Pantauan
VIVA.co.id
, ibu-ibu pengajian dari Dewan Perwakilan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (DPW PPP) Jakarta Selatan ini tiba di Kantor KPK pada pukul 10.00 WIB. Begitu datang, mereka langsung duduk berbaris tiga saf di pelataran KPK lalu melantunkan ayat Alquran sekitar 15 menit.


"Ini untuk memberi dukungan spiritual dalam penangguhan penahanan Pak SDA. Kita bacakan Yasin dan Al Fatihah," kata Koordinator Aksi Muhammad Zein di Gedung KPK.


Menurut Zein, aksi tersebut juga akan dilakukan besok. Mereka berharap agar Suryadharma Ali dapat ditangguhkan penahanannya seperti layaknya Pimpinan nonaktif KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto ketika akan ditahan pihak Kepolisian.


Zein menilai memenuhi syarat untuk ditangguhkan penahanannya. "Ya Pak SDA bisa jadi tahanan kota dan proses hukumnya kan bisa jalan terus. Kan selama ini Pak SDA kooperatif," ujar dia.


Sebelumnya, permintaan penangguhan terhadap Suryadharma Ali diajukan oleh Ketua Umum PPP Djan Faridz. Dia meminta penangguhan karena Suryadharma Ali selaku Ketua Majelis Pertimbangan PPP dinilai mempunyai peran penting dalam keberlangsungan seluruh kegiatan partai berlambang kakbah itu.


Bahkan, Djan berani menyebut bahwa seluruh pengurus PPP bersedia menjadi penjamin penangguhan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji itu.


Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Suryadharma diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan juncto pasal 65 KUHPidana.


Dalam perkembangannya, penyidik juga menetapkan Suryadharma sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2011.


KPK juga menduga ada perkara dugaan tindak pidana korupsi lain yang dilakukan Suryadharma. Dugaan itu muncul dari hasil pengembangan kasus ibadah haji.


Kendati demikian, KPK belum menjelaskan secara detail mengenai pengembangan perkara itu. Namun berdasarkan informasi dihimpun, perkara itu terkait penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM).
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya