Sumber :
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Riza Martina yang merupakan mantan ajudan Ratu Atut Chosiyah. Riza yang kini menjabat sebagai Kasubag Tata Usaha Gubernur-Wakil Gubernur Banten diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alkes di Provinsi itu.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAC," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, di gedung KPK Jakarta, Jumat 19 Juni 2015.
Baca Juga :
Kejagung Periksa Wakil Gubernur Sumatera Utara
Terkait kasus pemerasan, KPK sebelumnya telah menetapkan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal 12 huruf e merupakan pasal yang memuat mengenai dugaan tindak pemerasan. Ancaman hukuman adalah pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara dan minimal empat tahun penjara serta denda paling banyak Rp1 miliar dan paling sedikit Rp200 juta.
Selain dugaan pemerasan, KPK juga telah menetapkan Atut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alkes di Pemprov Banten tahun anggaran 2011-2013 bersama-sama dengan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Atut disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dianty Winda
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Pasal 12 huruf e merupakan pasal yang memuat mengenai dugaan tindak pemerasan. Ancaman hukuman adalah pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara dan minimal empat tahun penjara serta denda paling banyak Rp1 miliar dan paling sedikit Rp200 juta.