Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Penyidik Satgasus Kejaksaan Agung terus dalami kasus dugaan penyimpangan pengadaan sepuluh unit mobil listrik pada tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Penyidik kini telah menyita sepuluh unit mobil listrik dari bengkel milik Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama .
“Itu bagian dari proses penanganan perkara, sepuluh unit mobil listrik yang dibuat dan tidak bisa dipakai sudah disita,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, 23 Juni 2015.
Prasetyo juga menjelaskan, nantinya akan ada salah satu mobil yang dibawa ke Kejaksaan Agung sebagai sampel, sedangkan yang lainnya akan disimpan di tempat penyimpanan tertentu yang berada di bawah pengawasan Penyidik Khusus Kejaksaan Agung.
Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Sarjono Turin menjelaskan bahwa dari sepuluh unit mobil tersebut terdiri dari 8 bus dan 2 MPV. Kesepuluh mobil tersebut disita dari bengkel milik Dasep Ahmadi yang terletak di Jalan Jati Mulya Nomor 5, Kampung Sawah, Depok, Jawa Barat.
“Dari bengkelnya Dasep kita ambil satu mobil untuk sampel, dan sore ini kita bawa ke Kejagung,” ujar Sarjono Turin saat ditemui di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan, Penyidik Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Tersangka Agus Suherman ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) Nomor: Print–60/F.2/Fd.1/06/2015, tanggal 12 Juni 2015. Sedangkan tersangka Dasep Ahmadi berdasarkan sprindik nomor: Print–61/F.2/Fd.1/06/2015, tanggal 12 Juni 2015.
Halaman Selanjutnya
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan, Penyidik Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Tersangka Agus Suherman ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) Nomor: Print–60/F.2/Fd.1/06/2015, tanggal 12 Juni 2015. Sedangkan tersangka Dasep Ahmadi berdasarkan sprindik nomor: Print–61/F.2/Fd.1/06/2015, tanggal 12 Juni 2015.