Sumber :
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Pemerintah telah menyepakati draf surat keputusan bersama (SKB) libur nasional dan cuti bersama tahun 2016.
Pembahasan dan penandatanganan SKB tersebut difasilitasi oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani.
Hadir dalam acara tersebut, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Hanif Dhakiri, Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi.
"Cuti tahunan merupakan hak pegawai yang harus dihargai dan dihormati," kata Puan, saat konferensi pers, di kantornya, Jakarta, Kamis 25 Juni 2015.
Baca Juga :
5 Tanda Anda Harus Cari Pekerjaan Baru
Baca Juga :
Stres di Tempat Kerja? Begini Cara Mengatasinya
Baca Juga :
10 Pabrik Ini Akan Buka Ribuan Lowongan Kerja
Jumlah hari libur dan cuti bersama tahun 2016 tidak jauh berbeda dengan tahun 2015 yaitu sebanyak 19 hari. Rinciannya, libur nasional sebanyak 15 hari dan cuti bersama sebanyak 4 hari.
Mayoritas untuk libur nasional, rinciannya berdasarkan Hari Besar Nasional. Sementara itu, untuk cuti bersama, diterapkan pada Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Natal.
Berikut adalah jadwal libur nasional 2016:
1. 1 Januari: Tahun baru 2016
2. 8 Februari: Tahun baru Imlek
3. 9 Maret: Hari Raya Nyepi
4. 25 Maret: Wafat Isa Almasih
5. 1 Mei: Hari Buruh Internasional
6. 5 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
7. 6 Mei: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
8. 22 Mei: Hari Raya Waisak
9. 6 dan 7 Juli: Hari Raya Idul Fitri 1437 H
10. 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
11. 12 September: Hari Raya Idul Adha 1437 H
12. 2 Oktober: Tahun Baru Islam 1438 H
13. 12 Desember: Maulid Nabi Muhammad
14. 25 Desember: Hari Raya Natal
Cuti Bersama
1. 4, 5 dan 8 Juli: Hari Raya Idul Fitri 1437 H
2. 26 Desember: Hari Raya Natal
Halaman Selanjutnya
Mayoritas untuk libur nasional, rinciannya berdasarkan Hari Besar Nasional. Sementara itu, untuk cuti bersama, diterapkan pada Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Natal.