Sumber :
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA.co.id
- Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus pengadaan mobil listrik di Kementerian Badan Usahan Milik Negara (BUMN).
Menurut Kepala Penerangan Umum Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Tony Spontana, hingga sampai saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan beberapa saksi dalam kasus tersebut.
Baca Juga :
Rongsokan Ini Tadinya Sebuah Mobil Listrik
Baca Juga :
Negara-negara Ini akan Hapus Penggunaan BBM
Baca Juga :
VIDEO: Polisi 'Dikerjai' Mobil Listrik Tesla
Namun, kata Tony, kedua tersangka berhalangan hadir memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan lantaran alasan tertentu.
"Tersangka DA bersurat mohon penundaan karena sakit. Sedangkan tersangka AS, pengacara hukumnya datang juga minta penundaan," ujarnya.
Dalam kasus ini, penyidik baru menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pengadaan mobil listrik ialah, Dasep Ahmadi dan Agus Suherman. Selain itu, penyidik Kejagung juga telah melakukan penyitaan 10 mobil listrik.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Tersangka DA bersurat mohon penundaan karena sakit. Sedangkan tersangka AS, pengacara hukumnya datang juga minta penundaan," ujarnya.