Ada 30 Saksi Kasus Mobil Listrik 'Dahlan Iskan'

Penyitaan mobil listrik Indonesia oleh Kejaksaan Agung
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA.co.id
- Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus pengadaan mobil listrik di Kementerian Badan Usahan Milik Negara (BUMN).


Menurut Kepala Penerangan Umum Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Tony Spontana, hingga sampai saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan beberapa saksi dalam kasus tersebut.


"Baru diperiksa sekitar 30 saksi," tutur Tony, di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis 25 Januari 2015.
Rongsokan Ini Tadinya Sebuah Mobil Listrik


Negara-negara Ini akan Hapus Penggunaan BBM
Selain melakukan pemeriksaan kepada 30 saksi, penyidik juga telah menjadwalkan pemanggilan kepada dua tersangka kasus mobil listrik yaitu, Dasep Ahmadi dan Agus Suherman.

VIDEO: Polisi 'Dikerjai' Mobil Listrik Tesla

Namun, kata Tony, kedua tersangka berhalangan hadir memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan lantaran alasan tertentu.


"Tersangka DA bersurat mohon penundaan karena sakit. Sedangkan tersangka AS, pengacara hukumnya datang juga minta penundaan," ujarnya.


Dalam kasus ini, penyidik baru menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pengadaan mobil listrik ialah, Dasep Ahmadi dan Agus Suherman. Selain itu, penyidik Kejagung juga telah melakukan penyitaan 10 mobil listrik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya