Masa Penahanan Tersangka Pembunuh Engeline Diperpanjang

Engeline, bocah SD yang tewas terbunuh di Bali
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
VIVA.co.id
- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali, Komisaris Besar Hery Wiyanto, memastikan masa penahanan tersangka pembunuh Engeline, Agustinus Tai Andamai (25) akan diperpanjang.


"Pasti (diperpanjang). Masa penahanan 20 hari. Sekarang sudah 15 hari, tinggal 5 hari lagi," kata Hery saat dihubungi VIVA.co.id, Kamis 25 Juni 2015.


Ia mengaku penyidik akan segera mengajukan perpanjangan masa penahanan Agus kepada kejaksaan. "40 hari kita perpanjang. Kita akan ajukan ke kejaksaan. Harus ada persetujuan dari mereka," papar Hery.


Hery mengaku perpanjangan masa penahanan itu dibutuhkan penyidik untuk menyelesaikan berkas kasus pembunuhan Engeline.


"Kalau begitu kita sudah buat laporan kemajuannya bagaimana. Kita sampaikan, kita membutuhkan waktu untuk menyelesaikan berkas-berkasnya. Waktu yang kita minta 40 hari sesuai KUHAP," kata Hery.

Margriet Lontarkan 'Cerita Sedih' di Sidang Kasus Engeline
Teman sekolah Engeline menggelar doa bersama sebelum pembacaan putusan oleh hakim.

Jelang Putusan, 'Engeline' Ikut Doa Bersama di Sekolahnya

Menurut kepala sekolah, Engeline sering mengajak temannya bermain.

img_title
VIVA.co.id
29 Februari 2016