Sumber :
- ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
VIVA.co.id
- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali, Komisaris Besar Hery Wiyanto, memastikan masa penahanan tersangka pembunuh Engeline, Agustinus Tai Andamai (25) akan diperpanjang.
"Pasti (diperpanjang). Masa penahanan 20 hari. Sekarang sudah 15 hari, tinggal 5 hari lagi," kata Hery saat dihubungi VIVA.co.id, Kamis 25 Juni 2015.
Ia mengaku penyidik akan segera mengajukan perpanjangan masa penahanan Agus kepada kejaksaan. "40 hari kita perpanjang. Kita akan ajukan ke kejaksaan. Harus ada persetujuan dari mereka," papar Hery.
Hery mengaku perpanjangan masa penahanan itu dibutuhkan penyidik untuk menyelesaikan berkas kasus pembunuhan Engeline.
"Kalau begitu kita sudah buat laporan kemajuannya bagaimana. Kita sampaikan, kita membutuhkan waktu untuk menyelesaikan berkas-berkasnya. Waktu yang kita minta 40 hari sesuai KUHAP," kata Hery.
Jelang Putusan, 'Engeline' Ikut Doa Bersama di Sekolahnya
Menurut kepala sekolah, Engeline sering mengajak temannya bermain.
VIVA.co.id
29 Februari 2016
Baca Juga :