Ini Mobil Dinas yang Boleh Dipakai Mudik

Peringatan HUT Korpri di Monas
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Yuddy Chrisnandi, membantah izin penggunaan kendaraan dinas untuk mudik merupakan salah satu gratifikasi. 

Menurut dia, ada prosedur dan syarat yang harus dipenuhi bagi PNS yang ingin menggunakan mobil dinas untuk mudik.

"Ini bukan korupsi dan gratifikasi. Kami memberikan kesejahteraan bagi pada pegawai. Masak mau mudik tidak boleh?" kata Yuddy di Jakarta, Senin, 29 Juni 2015.

Namun, Yuddy menekankan, PNS yang boleh menggunakan kendaraan dinas untuk mudik adalah yang bukan golongan pejabat. Ada beberapa jenis mobil yang tidak boleh dipakai, antara lain, Toyota Camry dan Toyota Corolla Altis milik pejabat pemerintahan.
Puluhan Ribu Bidan Tagih Janji Menteri Yuddy

"Jangan bayangkan mudik pakai Camry dan Altis. Mobil yang digunakan itu mobil sederhana, seperti Toyota Kijang, Isuzu Panther, dan minibus," ujarnya menambahkan.
Pemda Wajib Patuhi Aturan Seragam Dinas PNS

Yuddy pun mengaku tak keberatan kalau bus dinas juga digunakan untuk mudik bersama-sama. Dengan begitu, biaya mudik bisa dihemat.
Prihatin Nasib Tenaga Honorer, Guru SMA Pakai Seragam SD

"Lebih bagus lagi mudik pakai bus. Satu instansi pakai bus untuk mudik dan patungan untuk beli BBM."

(mus)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya