Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menegaskan tidak ada serbuan secara besar-besaran Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok ke Indonesia. Hanif mengklaim, Kemnaker terus melakukan seleksi ketat para TKA agar tidak ada pelanggaran aturan ketenagakerjaan, terutama izin kerja selama di Indonesia.
"Terkait adanya isu soal serbuan TKA Tiongkok itu tidaklah benar. Kita harus pastikan setiap TKA yang bekerja di Indonesia mengikuti prosedur pengurusan izin kerja dan tidak melanggar aturan ketenagakerjaan," kata Hanif Dhakiri seperti dikutip dari Biro Humas Kemnaker, 30 Juni 2015.
Baca Juga :
Imigrasi: Tak Semua Pekerja Asing Hebat
Baca Juga :
Menko PMK Siapkan Peta Jalan Pemulangan TKI
Untuk kompetensi kerja, Hanif mengatakan pemerintah tetap mensyaratkan ada standar kompetensi yang dibuktikan oleh TKA dengan sertifikat. Jika tidak memiliki maka TKA harus membuktikan punya pengalaman kerja selama lima tahun dalam bidang yang diajukan.
"Standar kompetensi kerja juga harus dipatuhi para TKA. Tanpa itu tidak bisa masuk," kata Hanif.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Standar kompetensi kerja juga harus dipatuhi para TKA. Tanpa itu tidak bisa masuk," kata Hanif.