Korupsi PLTA, Eks Gubernur Papua Segera Disidang

Sidang lanjutan gugatan praperadilan mantan Gubernur papua Barnabas Suebu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Irwandi

VIVA.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah merampungkan berkas pemeriksaan perkara dugaan korupsi terkait pengadaan Detail Engineering Design PLTA di Sungai Mamberamo dan Urumuka tahun anggaran 2009 dan 2010, Provinsi Papua.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Pada kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka yakni, mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu; mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua, Jannes Johan Karubaba serta Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya Lamusi Didi.

"Akhir pekan lalu, penyidik menyerahkan barang bukti dan ketiga tersangka ke penuntutan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Rabu, 1 Juli 2015.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Berkas perkara ketiga tersangka kini sudah dalam tahap penuntutan untuk disusun surat dakwaannya. Diperkirakan ketiganya akan segera menjalani persidangan.

"Perkara ketiganya rencananya akan dilimpahkan paling lambat pekan depan ke pengadilan," kata Priharsa.

Sebelumnya KPK menetapkan Gubernur Papua periode tahun 2006-2011, Barnabas Suebu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Selasa, 5 Agustus 2014. Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Pasal ini mengatur mengenai tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Selain Barnabas, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yakni mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua, Jannes Johan Karubaba serta Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya Lamusi Didi. Keduanya juga disangkakan telah melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dari hasil kesimpulan sementara, KPK mencatat kerugian yang dialami negara adalah sekitar Rp36 miliar. Namun, hal tersebut masih terus didalami oleh KPK.

Barnabas diketahui juga ditetapkan kembali sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan Detail Engineering Design (DED) PLTA Danau Sentani dan Danau Paniai tahun anggaran 2008 di Provinsi Papua. Dia kembali ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Lamusi Didi.

Tak terima atas penetapan tersangkanya tersebut, Barnabas mengajukan gugatan praperadilan. Saat ini, sidang gugatan praperadilan masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya