Sumber :
- VIVA.co.id/ Syaefullah
VIVA.co.id
- Tim penyidik dari Badan Reserse Kriminal Mabes Polri akan memeriksa bos PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), Honggo Wendratmo, Rabu 8 Juli 2015. Dia akan diperiksa di Singapura sebagai saksi kasus dugaan tindak pencucian uang dalam penjualan kondensat bagian negara.
"Saya berangkat ke Singapura besok malam," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigadir Jenderal Polisi Victor Edi Simanjuntak, di Bareskrim Polri, Selasa 7 Juli 2015.
Baca Juga :
Bupati Bener Meriah Diperiksa KPK
"Nanti setelah kita dapat keterangan HW, ada yang perlu dikonfirmasi ke tersangka lainnya. Setelah itu kita masih perlu memeriksa HW sebagai tersangka. Setelah itu baru berkas dikirim ke Kejaksaan Agung," paparnya.
Victor menargetkan berkas Honggo sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri pertengahan bulan ini.
Pendiri PT TPPI Honggo Wendratmo ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 Mei 2015. Sejak penetapannya, Honggo belum juga diperiksa sebagai tersangka lantaran dia tengah berada di Singapura. Sementara, dua tersangka lain, yaitu mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono (DH) dan mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono (RP) sudah memenuhi panggilan pemeriksaan Polri.
Ketiganya diduga telah merugikan negara hingga Rp2 triliun. Saat ini, pihak kepolisian telah melakukan pemblokiran rekening terhadap tiga orang tersangka, termasuk pencekalan untuk bepergian ke luar negeri. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Victor menargetkan berkas Honggo sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri pertengahan bulan ini.