Sumber :
- Capture TvOne
VIVA.co.id
- Kuasa hukum Agus Tay Hamba May, Haposan Sihombing, menanggapi pendirian Margriet Megawe yang menolak menjawab kala dikonfrontir keterangannya dengan kliennya.
Haposan menilai ada sesuatu yang ditutupi oleh ibu angkat Engeline tersebut. "Kalau menurut kami, jelas ada yang ditutupi," kata Haposan kepada
VIVA.co.id
, Rabu 8 Juli 2015.
Ia mengimbau, kepada kuasa hukum Margriet agar mendorong kliennya bertindak kooperatif menyampaikan apa yang diketahuinya, bukan malah mendorong menolak diperiksa.
"Kita kan sama-sama
lawyer
. Kalau tidak mengakui melakukan (pembunuhan) itu haknya dia. Tapi, kalau ternyata benar yang disampaikan klien kami (Margriet pembunuh), itu bagaimana," ujarnya.
"Tersangka Agus keterangannya sudah sah, dituangkan dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Apalagi nanti ditambahkan dengan bukti-bukti lainnya di persidangan," ujar Haposan.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya