Kejagung Lanjutkan Pemeriksaan Saksi Kasus Mobil Listrik

Penyitaan mobil listrik Indonesia oleh Kejaksaan Agung
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA.co.id
Cerita Dahlan Iskan ke Pengacara Soal Kasus Aset PWU
- Tim Penyidik Khusus Kejaksaan Agung terus melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan 16 unit mobil listrik di tiga Badan Usaha Milik Negara. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi demi mengumpulkan bukti maupun informasi tambahan terkait kasus tersebut berlangsung intensif.

Dahlan Iskan Mangkir dari Panggilan Jaksa Jawa Timur

“Penyidik terus lakukan pendalaman atas kasus ini. Kemarin penyidik mengagendakan pemeriksaan atas tiga saksi, namun yang hadir hanya satu saksi yakni saksi Agus Purwadi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana, Kamis 9 Juli 2015.
Daftar Mobil Listrik Bernilai Buruk, Disebut Jangan Dibeli


Tony menjelaskan bahwa Agus merupakan Ketua Tim Teknis Mobil Listrik Institut Teknologi Bandung (ITB). Agus diperiksa terkait kronologis penerimaan hibah satu unit kendaraan mobil jenis Electric Executive Car dari PT Pertamina dan keberadaan mobil tersebut saat ini.


Ia juga diminta keterangan terkait hal-hal yang berhubungan dengan spesifikasi dari mobil tersebut.


Atas kasus ini, penyidik khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka yakni Agus Suherman selaku Dirut Perum Perikanan Indonesia yang saat kasus terjadi merupakan salah satu pejabat di Kementerian BUMN yang diketahui menginstruksikan dan mengkordinasikan sejumlah  BUMN untuk membiayai pengerjaan mobil listrik tersebut.


Tersangka kedua adalah Ir. Dasep Ahmadi yang merupakan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama yang ditunjuk untuk mengerjakan proyek tersebut.


16 Unit mobil listrik yang diadakan meliputi jenis electric microbus dan electric executive bus. Semula, mobil-mobil tersebut diadakan mensukseskan perhelatan KTT APEC 2013 di Bali.


Namun, dalam praktiknya mobil-mobil itu tidak benar-benar digunakan dan malah disumbangkan ke enam perguruan tinggi yakni UI, ITB, UGM, Unibraw dan Univ. Riau. Padahal dalam kontrak proyek tidak diatur kerjasama dengan keenam perguruan tinggi tersebut. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya