OC Kaligis Bantah Perintahkan Anak Buah Suap Hakim PTUN

OC Kaligis
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVA.co.id
Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto
- Pengacara ternama Otto Cornelis Kaligis alias OC Kaligis membenarkan ada beberapa advokat yang bekerja pada firma hukum OC Kaligis & Associates menangani perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Tetapi Kaligis mengaku tak tahu pasti pengacara yang dimaksud adalah orang yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama tiga hakim dan seorang panitera PTUN Medan pada Kamis, 9 Juli 2015.
KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim


Dia cuma menduga-duga kemungkinan pengacara yang dimaksud bernama Gerry, yang memang pernah membela klien dalam urusan sengketa lahan di PTUN Medan. Tapi kasus itu sudah selesai, alias sudah vonis dan pengadilan memenangkan kliennya.


Dia beragumentasi, kalau sebuah perkara sudah vonis berarti tak ada lagi hubungan dengan hakim. Artinya pula, tak relevan lagi untuk menyuap hakim dalam situasi seperti itu.


"Kalau dia (Gerry, pengacara yang dimaksud) terlibat (dalam penyuapan), kan, kasusnya sudah selesai. Buat apa lagi mau menyuap. Kalau masih berproses (belum vonis), masuk akal (kalau menyuap)," kata Kaligis dihubungi
VIVA.co.id
pada Kamis sore, 9 Juli 2015.


Dia belum memastikan Gerry terlibat penyuapan dan ditangkap KPK. Sebab dia mengaku sedang menangani sebuah perkara di Bali. Kalau pun benar, Gerry si anak buahnya, dia menegaskan bahwa penyuapan itu bukan atas perintahnya.


"Tidak mungkin saya yang menyuruh. Buat apa juga (menyuap). Kasusnya sudah selesai," ujar Kaligis.


Kaligis memastikan tak akan melindungi kalau memang ada tim pengacaranya yang terbukti terlibat dalam kasus itu. Dia juga memohon kepada media massa agar bersikap objektif dan tak menggeneralisasi peristiwa.


"Aku punya 89 pengacara. Kasihan mereka kalau dianggap terlibat semua. Kalau pun benar (Gerry ditangkap KPK) itu, bukan atas perintah saya, atau pun perintah firma hukum," kata Kaligis. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya