Komisi Kejaksaan Kritik Tim P4 yang Dibentuk Jaksa Agung

Halius Hosen
Sumber :
  • Antara/ Maril Gafur
VIVA.co.id
- Komisi Kejaksaan menyebut pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (P4) oleh Kejaksaan Agung bukan langkah tepat memperbaiki kinerja institusi tersebut. Langkah itu dianggap bentuk kepanikan Kejagung terhadap kritik Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.


"Jaksa Agung seharusnya bisa mengerti apa yang dimaksud Presiden yang meminta reformasi dari hulu ke hilir korps Adhyaksa, termasuk permintaan pengawalan proses pelaksanaan pembangunan," ujar Ketua Komisi Kejaksaan Halius Hosen saat dihubungi, Senin, 27 Juli 2015.


Padahal, kata Halius, Kejaksaan Agung bisa lebih fokus pada perombakan internal secara total, misalnya, dengan menempatkan orang yang tepat pada jabatan yang pas.


"Yang utama adalah benahi mental dan integritas para jaksa terlebih dahulu. Lakukan restrukturisasi organisasi dan terapkan pengawasan melekat yang harus jelas implementasinya," ucap Halius menambahkan.


Komisi Kejaksaan bahkan mempertanyakan pembentukan tim P4 itu. Sebab, menurut Halius, perlu ada penjelasan Kejagung terkait target dan masa kerja tim.


"Pembentukan P4 itu sama saja seperti membeli kaos bayi tapi bayinya belum diketahui perempuan atau laki-laki," ujarnya.


Sependapat dengan itu, Direktur Centre of Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menyatakan, ide pembentukan tim P4 memboroskan anggaran. "Satgas tipikor yang kemarin saja masih kekurangan dana dan tidak ada kejelasan targetnya, ini malah bentuk tim baru. Apa bukan buang-buang anggaran lagi namanya," ujar Uchok saat dihubungi, Senin, 27 Juli 2015.


Tim P4 yang nantinya bertugas mengawal dan mengamankan pelaksanaan pembangunan bahkan disebut melanggar kewenangan Kejaksaan sebagai lembaga yudikatif. "Ini kembali lagi ke Orde Baru. Dulu TNI Polri yang mengawal, sekarang Kejaksaan ingin menerapkan hal yang sama," ucapnya.


Kehadiran tim P4 juga berpotensi membuka peluang 'permainan' oknum jaksa mencari tambahan penghasilan. Dengan fasilitas legal opinion, kata Uchok, tim itu akan menjadi tameng bagi kepala daerah yang berencana melakukan korupsi.


"KPK pun tidak bisa menyidik kepala daerah atau pejabat tersebut. Saya mengatakan demikian karena mental dan integritas Kejaksaan masih belum ada perubahan," katanya.


Padahal, kata Uchok, Kejagung cukup melakukan seminar bagi seluruh kepala daerah jika memang berencana memberikan informasi terkait pantangan yang perlu dihindari dalam melaksanakan proyek. Melalui forum itu pula Kejagung bisa menyampaikan celah tindak pidana korupsi yang rentan menyeret kepala daerah ke balik jeruji.

ICW Tak Heran Kejaksaan Agung Dapat Rapor Merah

"Sudahlah, jangan buang-buang anggaran lagi. Tingkatkan kinerja dan pembenahan internal dululah Pak Jaksa Agung."
Kejaksaan Agung Perlu Lebih Terbuka ke Publik


Komisi Kejaksaan: 169 Jaksa Nakal Dipecat Selama 2014-2015
 

 




Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya