Sidang Paripurna Pemberhentian Ratu Atut Berjalan Alot
Kamis, 6 Agustus 2015 - 18:15 WIB
Sumber :
- ANTARA/Andika Wahyu
VIVA.co.id
- DPRD Banten menggelar rapat paripurna pemberhentian Ratu Atut Chosiyah sebagai Gubernur Banten, Kamis 6 Agustus 2015. Rapat tersebut juga mengusulkan pengangkatan Rano Karno sebagai penggantinya.
Baca Juga :
Korupsi Alkes Banten, KPK Periksa Anak Ratu Atut
Rapat paripurna pemberhentian Atut berjalan alot. Sejak dimulai, interupsi mewarnai jalannya sidang paripurna.
Berawal dari anggota Fraksi Partai Golkar Fitron Nur Ikhsan yang menanyakan mekanisme yang dinilainya terlalu lama dari proses putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap) Ratu Atut Chosiyah.
Menurut Fitron, putusan inkracht Ratu Atut terhitung sejak Februari 2015 lalu. Namun surat keputusan Menteri Dalam Negeri yang menyatakan tidak boleh ada Wakil Gubernur.
"Yang dipakai Kemendagri itu kan PP Nomor 49 tahun 2008, itu kan berangkat dari UU 32. Jangan dulu ada paripurna, sebelum itu dijelaskan. Kalau ini sengaja agar Pak Rano tidak perlu ada wakilnya, mengapa demikian?" tanya Fitron.
Juru bicara keluarga Ratu Atut Chosiyah itu lalu menjelaskan bahwa ketika proses hukum Atut sudah berkekuatan hukum tetap, Partai Golkar sebagai partai koalisi pengusung Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno tidak pernah diajak bicara mengenai proses pengangkatan wakil gubernur.
Fitron menduga, Ketua DPRD Banten Asep Rakhmatullah yang berasal dari PDI-P sengaja mengulur proses pemecatan Ratu Atut, agar Rano Karno tidak didampingi wakil gubernur karena waktu yang hanya tinggal 18 bulan lagi.
Namun dia menegaskan, hal itu tidak menjadi soal akan tetapi Rano dinilai memiliki cacat moral politik.
"Kami di Golkar tidak mempermasalahkan jika Pak Rano punya agenda politik jangka panjang misal ingin jadi gubernur. Akan tetapi, selama saudari Ratu Atut Chosiyah menjalani proses hukum Pak Rano ini tidak pernah mengunjungi untuk mengelola pemerintahan di Banten. Ini sungguh memberikan contoh cacat moral politik," tuturnya.
Mendengar interupsi dari fraksi Partai Golkar, Ketua Fraksi PDI-P, Tri Satrya Santosa menyatakan rapat paripurna tetap dilanjutkan. "Karena ini sudah sesuai dengan mekanisme tatib dewan maka sebaiknya dilanjutkan," ujar Fitron.
Anggota DPRD Banten lainnya meminta rapat peripurna tidak dahulu membahas pemilihan wakil gubernur Banten. Tetapi fokus terlebih dahulu untuk mengangkat gubenrur definitif demi kepentingan masyarakat.
"Masyarakat menghendaki persoalan Banten ini ada kepastian. Karena sudah melewati rapat Bamus, maka bisa diputuskan dengan tegas," kata anggota Fraksi PDI-P Ananta Wahana,
Muncul lagi interupsi dari Ketua Fraksi Gerindra Sopwan. Dia mengusulkan ada penjadwalan ulang rapat paripurna.
"Agar ini menjadi pembelajaran politik kepada masyarakat Banten, karena inkracht sejak Februari tapi kita hanya menunggu. Seharusnya ada etika politik sehingga kami mengusulkan paripurna dijadwalkan ulang," ucapnya.
Banyaknya interupsi,akhirnya rapat paripurna diskorsing. (ase)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Menurut Fitron, putusan inkracht Ratu Atut terhitung sejak Februari 2015 lalu. Namun surat keputusan Menteri Dalam Negeri yang menyatakan tidak boleh ada Wakil Gubernur.