Hari Kemerdekaan, Ribuan Napi Hirup Udara Bebas

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Dianty Winda
VIVA.co.id
-  Peringatan 70 Tahun Kemerdekaan RI pada 2015 dirasakan berbeda oleh 5.681 narapidana. Sebab, tepat pada tanggal 17 Agustus 2015 para napi tersebut dapat menghirup udara bebas.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, pada upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI di kementeriannya menyampaikan, pihaknya memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman kepada Narapidana terpilih di seluruh Indonesia. 

Baca juga:

Yasonna menjabarkan, ada 2.931 orang napi bebas karena mendapat Remisi Dasawarsa dan 2.750 orang bebas karena mendapat Remisi Umum. Sementara itu, ada pula sebanyak 113.987 orang napi mendapat remisi dasawarsa  dan 75.805 orang mendapat remisi umum.
Kemenkumham Rekrut Anjing Mahal untuk Jaga Penjara

"Pemberian remisi, merupakan instrumen untuk meningkatkan pembinaan, agar warga binaan menerapkan hasil pembinaannya. Saya ucapkan selamat atas kebebasannya. Pesan saya tujukan, jadilah insan yang baik, taat keadilan, mulailah berprestasi," Kata Yasonna Laoly di kantornya, Jakarta, Senin 17 Agustus 2015.
Kejagung Bisa Periksa Setya Novanto Tanpa Izin Presiden

Dalam upacara yang berlangsung di lapangan Kemenkumham, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu secara simbolis memberikan remisi kepada empat orang narapidana, dua laki-laki dan dua perempuan.
Ribuan Narapidana Dapat Remisi Natal, 110 Bebas

Menurut Yasonna, remisi itu diberikan untuk mengurangi over capacity yang terjadi di lembaga pemasyarakatan (Lapas) atau  rumah tahanan (Rutan) dan menghemat anggaran ratusan miliar rupiah.

"Remisi juga dapat memodifikasi perilaku narapidana untuk selalu taat pada tata tertib sehingga meminimalisir terjadinya gangguan keamanan, seperti kerusuhan di lapas," katanya.

Laporan: Dianty Windayanti / Jakarta
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya