Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Tim kuasa hukum Otto Cornelis Kaligis, Humphrey R Djemat mempertanyakan pengajuan penundaan sidang gugatan praperadilan yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak termohon.
Humphrey menduga ada unsur kesengajaan di balik penundaan yang dilakukan KPK, yakni melimpahkan berkas perkara OC Kaligis ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut dia, sidang praperadilan yang awalnya diagendakan pada Senin 10 Agustus 2015 lalu, terpaksa ditunda hakim tunggal Suprapto, karena KPK tidak hadir. Alasan yang disampaikan KPK waktu itu untuk mempersiapkan bukti, saksi dan ahli.
"Tapi bertepatan dengan hari yang sama kami dihubungi pihak termohon untuk melakukan pelimpahan tanggal 11 Agustus 2015," ujar Humphrey R Djemat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 18 Agustus 2015.
Selain itu, Humphrey juga mempertanyakan itikad baik KPK dalam sidang gugatan praperadilan. "Termohon datang sidang ini untuk melanjutkan sidang, datang ataupun tidak termohon, ada indikasi menyabet kehormatan dari sidang praperadilan," ungkapnya
Terkait pernyataan kubu OC Kaligis, tim kuasa hukum KPK, Nurchusniah membantah kalau KPK tidak mempunyai iktikad baik dalam sidang gugatan praperadilan. Nur juga membantah permohonan penundaan tersebut sengaja dilakukan untuk melimpahkan berkas perkara OC Kaligis ke Pengadilan Tipikor.
"Bahwa kami beriktikad baik dalam persidangan ini. Karena praperadilan ini terkait penetapan tersangka jadi kami harus mempersiapkan segalanya, bukti saksi, berkoordinasi dengan ahli dan segala sesuatunya. Di dalam surat sudah jelas," ujar Nurchusniah.
Baca Juga :
Hadapi Tuntutan, OC Kaligis Siapkan Pembelaan
Baca Juga :
OC Kaligis Akan Hadapi Tuntutan Jaksa KPK
OC Kaligis Dihukum MA Lebih Berat, Jadi 10 Tahun Penjara
Sebagai guru besar, Kaligis harusnya bersih dari perilaku korup
VIVA.co.id
10 Agustus 2016
Baca Juga :