Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Tim kuasa hukum Otto Cornelis Kaligis, Humphrey R Djemat mempertanyakan pengajuan penundaan sidang gugatan praperadilan yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak termohon.
Humphrey menduga ada unsur kesengajaan di balik penundaan yang dilakukan KPK, yakni melimpahkan berkas perkara OC Kaligis ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga :
Hadapi Tuntutan, OC Kaligis Siapkan Pembelaan
Baca Juga :
OC Kaligis Akan Hadapi Tuntutan Jaksa KPK
Selain itu, Humphrey juga mempertanyakan itikad baik KPK dalam sidang gugatan praperadilan. "Termohon datang sidang ini untuk melanjutkan sidang, datang ataupun tidak termohon, ada indikasi menyabet kehormatan dari sidang praperadilan," ungkapnya
Terkait pernyataan kubu OC Kaligis, tim kuasa hukum KPK, Nurchusniah membantah kalau KPK tidak mempunyai iktikad baik dalam sidang gugatan praperadilan. Nur juga membantah permohonan penundaan tersebut sengaja dilakukan untuk melimpahkan berkas perkara OC Kaligis ke Pengadilan Tipikor.
"Bahwa kami beriktikad baik dalam persidangan ini. Karena praperadilan ini terkait penetapan tersangka jadi kami harus mempersiapkan segalanya, bukti saksi, berkoordinasi dengan ahli dan segala sesuatunya. Di dalam surat sudah jelas," ujar Nurchusniah.
Pantauan VIVA.co.id, sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh OC Kaligis dimulai sekitar pukul 10.50 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Puluhan kuasa hukum OC Kaligis selaku pihak pemohon tampak hadir, selain itu kuasa hukum KPK selaku pihak termohon juga tampak hadir.
Halaman Selanjutnya
Terkait pernyataan kubu OC Kaligis, tim kuasa hukum KPK, Nurchusniah membantah kalau KPK tidak mempunyai iktikad baik dalam sidang gugatan praperadilan. Nur juga membantah permohonan penundaan tersebut sengaja dilakukan untuk melimpahkan berkas perkara OC Kaligis ke Pengadilan Tipikor.