Anak Buah Kaligis Dicecar Upaya "Mengamankan" Gubernur Gatot

Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho
Sumber :
  • ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id - Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Afrian Bondjol sebagai saksi untuk terdakwa OC Kaligis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 4 November 2015.

Salah satu hal yang ditelisik oleh Jaksa dari keterangan Afrian adalah dugaan adanya upaya untuk memutus keterlibatan sejumlah orang usai operasi tangkap tangan dalam perkara suap hakim dan panitera PTUN Medan. Termasuk keterlibatan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti.

Awalnya, Afrian menerangkan bahwa usai penangkapan anak buah Kaligis yakni M. Yagari Bhastara Guntur alias Gary beserta Hakim dan Panitera di PTUN, dia pernah dihubungi oleh Kaligis. Ketika itu Kaligis menerangkan jika dia tak pernah menyuruh Gary serta tidak pernah menerima pembayaran dari Gatot.

Jaksa sempat menanyakan mengenai maksud dari pernyataan Kaligis tersebut. "Saya mikirnya bahwa dua, tolong sampaikan ke Pak Gatot bahwa Pak OC nggak pernah suruh Gary dan nggak terima uang dari Gatot," kata Afrian.

Jaksa lantas mengkonfirmasi apakah hal tersebut terkait adanya pemanggilan KPK kepada Gatot, namun dia mengaku tidak mengetahuinya.

Namun Jaksa langsung membacakan keterangan Afrian dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menerangkan bahwa pernyataan Kaligis dimaksudkan kalau Gatot diperiksa KPK menerangkan tidak ada pembayaran yang diberikan Gatot ke OC terkait pengurusan PTUN. Hal tersebut kemudian dibenarkan oleh Afrian.

Pada keterangannya, Afrian mengaku sempat bertemu dengan Gatot usai berkomunikasi dengan Kaligis. Pertemuan itu dilakukan di Hotel Grand Hyatt, Jakarta.

Namun pada pertemuan itu, Gatot meminta Afrian ke Medan, karena orang yang dianggap paham kasus dugaan suap itu yakni Ahmad Fuad Lubis berada di Medan.

Afrian juga mengakui pernah melakukan pertemuan dengan Gatot dan Ahmad Fuad Lubis di Medan. Ketika itu, dia dijemput di Bandara oleh mobil yang berisi beberapa orang, termasuk Gatot dan Fuad.

Menurut Afrian, pada saat berada di mobil itu dia dijelaskan mengenai perkara PTUN. Ketika itu, Afrian mengaku membuat skema untuk menggambarkannya.

"(Gatot bilang) yang kasih kuasa (ke OC Kaligis adalah) Pak Fuad, dan saya coba mulai menggambar ilustrasinya kasus posisinya, skema biar jelas," kata dia.

Namun Afrian mengaku bahwa saat berada di pesawat menuju Medan, dia juga sempat mereka-reka perkara tersebut dengan membuat skema. "Skema yang dibuat di pesawat itu saya coba bikin yang baru, ada Fuad, Evy, Gary tertangkap. Saya buat skemanya," kata dia.

Kendati demikian, Afrian membantah skema yang dibuatnya itu bertujuan untuk memutus keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam perkara suap PTUN.

"Saya sebagai advokat hanya ingin tahu perkaranya seperti apa, cerita yang utuh saat itu seharusnya Pak Gatot ini aman dong kalau yang kasih kuasa pak Fuad, nggak ada aliran dana, dan lain-lain," kata dia.

Saat disinggung mengenai apakah hal tersebut terkait jika nantinya Gatot dan Fuad diperiksa KPK, Afrian menampiknya. Dia mengaku justru mengaku baru mengetahuinya saat berada di mobil ketika di Medan.

Hanya saja saat itu, dia menyarankan agar Gatot tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang. Menurut Afrian hal tersebut karena Gatot memiliki agenda lain.

"Karena Pak Gatot tidak bisa hadir, ya sudah kalau nggak bisa hadir reschedule saja biar biro hukum yang jawab," kata dia.

Terbukti Bersalah, Gatot Pujo Minta Maaf ke Warga Sumut

Upaya Memutus

Pada persidangan sebelumnya, Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Ahmad Fuad Lubis, mengungkapkan adanya upaya untuk menghilangkan keterlibatan Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho, istri Gatot Evy Susanti, serta Otto Cornelis Kaligis dalam perkara suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan.

Fuad menuturkan, usai peristiwa tangkap tangan KPK pada 9 Juli 2015, dia pernah bertemu dengan dua anak buah Kaligis di Bandara. Dia menyebut pertemuan itu membahas penyusunan suatu konstruksi hukum.

Menurut dia ada tiga poin yang dibahas dalam pertemuan itu. "Yang saya ingat itu ada tiga poin, garis koordinasi, garis perintah dan garis aliran dana," ujar dia.

Jaksa kemudian menunjukkan foto seorang pria yang diketahui bernama Afrian Bondjol kepada Fuad. Dia mengakui orang tersebut merupakan salah satu anak buah Kaligis yang menemuinya.

Menurut dia, anak buah Kaligis itu membuat suatu konstruksi terkait perkara suap PTUN Medan hingga terjadinya operasi tangkap tangan. Fuad disuruh memberi keterangan sesuai kontruksi yang telah disusun tersebut.

Terkait konstruksi itu, Fuad menyebut garis perintah dimaksudkan untuk memutus perintah bahwa adanya perintah Gatot kepada Fuad terkait pengajuan permohonan uji kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut dalam penyelidikan dugaan korupsi dana bansos.

Padahal menurut Fuad, gugatan ke PTUN Medan serta surat kuasa kepada pengacara Kaligis itu atas perintah Gatot Pujo.

Jaksa sempat mengungkapkan keterangan Fuad yang tertuang dalam berita acara pemeriksaannya.

"Pada saat itu disampaikan adanya garis perintah antara Gubernur kepada saya dan saudara OC Kaligis kepada Gary, garis tersebut rencananya akan dipotong jadi perintah Gubernur ke saya dihilangkan, jadi yang beri kuasa merupakan inisiatif saya sendiri setelah koordinasi dengan OC Kaligis, kemudian potong perintah dari OC Kaligis kepada Gary, sehingga Gary tidak seorang diri tanpa perintah dari OC Kaligis," tutur Jaksa membacakan keterangan Fuad.

"Garis koordinasi maksudnya diputus garis koordinasi antara Gary ke PTUN, jadi hanya saudara Gary yang melakukan koordinasi ke PTUN," kata Jaksa masih membacakan keterangan Fuad.

"Dana, bahwa uang tuh bukan dari Evy Susanti sehingga tidak ada peran Evy di sana dan dibenarkan uang tersebut dari OC Kaligis. Pada saat itu disampaikan pengibaratan status OC Kaligis den Evy Susanti dalam kondisi stadium empat, yang artinya mendekati kematian namun masih bisa diselamatkan dan saudara Gatot meminta agar saudara Evy Susanti diselamatkan, sehingga muncul pemutusan aliran dana tersebut dalam penyampaian skenario tersebut, kami berjalan dalam tol bandara turun di Tanjung Merawa kemudian kembali lagi ke bandara sampai di bandara dua pengacara dari jaringan OC Kaligis tersebut pulang. Betul?" tanya Jaksa kepada Fuad terkait keterangannya tersebut.

"Memang benar," ujar Fuad membenarkan.

OC Kaligis Jalani Sidang Putusan Sela

OC Kaligis Dihukum MA Lebih Berat, Jadi 10 Tahun Penjara

Sebagai guru besar, Kaligis harusnya bersih dari perilaku korup

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016