Kejagung: Penggeledahan PT Victoria Sekuritas Sah

Tony Spontana
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyatakan penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung di Kantor PT Victoria Sekuritas Indonesia (VSI) adalah sah dan memiliki dasar hukum. Penggeledahan didasarkan pada Surat Perintah Penggeledahan dan Izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Penggeledahan yang dilakukan oleh tim satgassus di kantor PT Victoria adalah sah,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat, 21 Agustus 2015.

Tony mengatakan, jaksa pidana khusus tentu tidak akan berani melakukan penggeledahan tanpa adanya surat perintah. Bagi pihak-pihak yang merasa keberatan dengan penggeledahan tersebut, Tony mempersilahkan untuk menempuh jalur hukum yang tersedia.

“Jika ada yang keberatan dengan penggeledahan tersebut, ya, silahkan
menempuh jalur hukum yang tersedia, akan kami hadapi dan kami berikan alasan dan argumentasi hukum,” ucapnya.

Pada 12 hingga 13 Agustus lalu, penyidik khusus Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di PT VSI disaksikan pihak perusahaan. Penggeledahan merupakan rangkaian penyelidikan kasus dugaan korupsi penjualan hak tagih (Cessie) BPPN atas pembelian sebidang tanah di Karawang.

Dapat Rapor Merah, DPR Diminta Panggil Jaksa Agung

Dalam penggeledahan, penyidik menyita delapan unit CPU dan sejumlah dokumen elektronik. Sembari menggeledah, penyidik sekaligus memeriksa dua petinggi perusahaan tersebut, yakni Direktur perusahaan berinisial Al dan salah satu komisarisnya Sz.

Perkara itu berawal saat sebuah perusahaan bernama PT Adistra Utama (PT AU) meminjam Rp469 miliar ke BTN untuk membangun perumahan di lahan seluas 1.200 hektare di Karawang pada sekitar akhir tahun 1990.‎ Ketika Indonesia mengalami krisis moneter 1998, pemerintah memasukkan BTN ke BPPN untuk diselamatkan. ‎Sejumlah kredit macet kemudian dilelang, termasuk utang PT AU. PT VSI membeli aset itu dengan harga Rp26 miliar.

Seiring waktu, PT AU ingin menebus aset tersebut dengan nilai Rp26 miliar. Tapi, PT VSI menyodorkan nilai Rp2,1 triliun atas aset itu. Tahun 2012, PT AU kemudian melaporkan PT VSI ke Kejaksaan Tinggi DKI atas tuduhan permainan dalan penentuan nilai aset itu. Saat ini, kasus tersebut diambil alih oleh Kejaksaan Agung.

aksi unjuk rasa korupsi penjualan aset negara

ICW Tak Heran Kejaksaan Agung Dapat Rapor Merah

Sejak awal, ICW menolak Jaksa Agung dari kalangan politikus.

img_title
VIVA.co.id
7 Januari 2016