Sumber :
- VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
- Tiga menteri kabinet kerja Joko Widodo mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2015. Mereka adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya.
Ketiga menteri datang sekitar pukul 10.15 WIB, untuk memenuhi undangan dari lembaga antirasuah guna berdiskusi membahas masalah lahan kehutanan dan pertambangan di wilayah Indonesia.
"Saya bersama Menteri LHK dan Menteri Agraria diundang KPK membahas beberapa kawasan lahan kehutanan termasuk pertambangan yang sekarang KPK mulai fokus," kata Tjahjo di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Menurut Tjahjo, ada permasalahan serius yang harus segera diselesaikan bersama. Oleh sebab itu, ia bersama para menteri lainnya datang memenuhi undangan KPK.
"Mereka (KPK) sudah punya rencana. Cukup serius masalah ini, karena hampir ada ratusan masalah. Ini harus diselesaikan," katanya sambil bergegas masuk ke dalam gedung KPK.
Sementara, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Ferry menyebutkan
ada permasalahan mengenai penyelesaian bersama tentang tata cara penyelesaian penguasaan tanah di kawasan hutan.
"Jadi ini kan mau bikin peraturan ya Kalau KPK bisa kontrol. Istilahnya enggak melulu terus-menerus soal tanah tanah. Kalau sudah ada masyarakat adat, masyarakat yang tinggal di kawasan. Jadi existingnya, bukan pemberian lahan, tapi karena mereka sudah kawasan lahannya sudah lama," kata Ferry
Laporan: Dianty Windayanti
Baca Juga :
KPK Periksa Keponakan Surya Paloh
Menurut Tjahjo, ada permasalahan serius yang harus segera diselesaikan bersama. Oleh sebab itu, ia bersama para menteri lainnya datang memenuhi undangan KPK.
"Mereka (KPK) sudah punya rencana. Cukup serius masalah ini, karena hampir ada ratusan masalah. Ini harus diselesaikan," katanya sambil bergegas masuk ke dalam gedung KPK.
Sementara, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Ferry menyebutkan
ada permasalahan mengenai penyelesaian bersama tentang tata cara penyelesaian penguasaan tanah di kawasan hutan.
"Jadi ini kan mau bikin peraturan ya Kalau KPK bisa kontrol. Istilahnya enggak melulu terus-menerus soal tanah tanah. Kalau sudah ada masyarakat adat, masyarakat yang tinggal di kawasan. Jadi existingnya, bukan pemberian lahan, tapi karena mereka sudah kawasan lahannya sudah lama," kata Ferry
Laporan: Dianty Windayanti
Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto
Setelah mempertimbangkan semua bukti-bukti pelanggaran etik yang dilakukan Firli saya menyimpulkan Firli memang bukan pribadi yang berintegritas.
VIVA.co.id
8 Januari 2024
Baca Juga :