Bubarkan Lembaga Tak Produktif, Pemerintah Minta Pendapat MK

Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • ANTARA/Fanny Octavianus
VIVA.co.id
- Pemerintah tengah mengevaluasi keberadaan lembaga-lembaga negara yang dinilai tidak produktif. Saat ini yang baru ditemukan sebanyak 22 lembaga yang akan dibubarkan.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, pembubaran lembaga negara yang tak produktif ini karena Presiden Joko Widodo ingin ada efisiensi. Apalagi saat ini perekonomian Indonesia tengah terguncang. Sebaliknya, lembaga-lembaga tak produktif itu hanya menjadi beban APBN dan pemerintah.

"Sudah waktunya untuk dipikirkan kembali untuk di merger atau apa," kata Pramono di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 26 Agustus 2015.

Menurut dia, lembaga-lembaga yang dinilai tidak produktif ini terbentuk karena euforia yang berlebihan saat reformasi. Namun, dalam perjalanannya, lembaga itu justru tidak efektif sehingga keberadaannya hanya jadi beban.

Jokowi berharap agar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi segera mengevaluasi semua lembaga yang bersifat adhoc baik yang diatur Peraturan Presiden maupun Undang-undang.

"Ada dua yang dikasih arahan (oleh Presiden) pertama masalah regulasi, nah regulasi ini sedang ditabulasi jangan sampai overlaping, jadi hambatan lembaga-lembaga lain," ujar Pramono.

Sementara untuk lembaga yang diatur Undang-undang, pemerintah akan meminta pendapat Mahkamah Konstitusi terlebih dahulu. Selain itu, jika akan dibubarkan, tentu meminta pendapat DPR terlebih dahulu.

Pemerintah Berikan Insentif jika Tapera Dianggap Memberatkan
Mantan Sekjen PDIP itu juga memastikan pembubaran lembaga ini tak akan mempengaruhi serapan anggaran.
Ilustrasi formulir pajak

Presiden Jokowi Santai UU Amnesty Digugat

"Sudah jadi budaya di Indonesia."

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016