Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dijadwalkan akan menggelar sidang perdana mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, Senin 31 Agustus 2015.
Sidang perdana ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Iya, sidang dibuka pada pukul 09.30 WIB," kata Humas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sutio Jumagi Akhirno, saat dikonfirmasi.
Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara ini diketuai oleh Hakim Aswijon. Sementara anggota Majelis terdiri dari Hakim Sutio, Hakim Sutarjo, Hakim Ugo serta Hakim Joko Subagyo.
Seperti diketahui, SDA dijerat oleh KPK terkait dugaan korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 di Kementerian Agama.
Baca Juga :
Suryadharma Ali Ajukan Banding
Baca Juga :
Vonis SDA Jadi Dasar KPK Jerat Hasrul Azwar
Pada perkembangannya, penyidik KPK juga menemukan dugaan bahwa telah terjadi penyelewengan Dana Operasional Menteri yang dilakukan oleh SDA.
Halaman Selanjutnya
Pada perkembangannya, penyidik KPK juga menemukan dugaan bahwa telah terjadi penyelewengan Dana Operasional Menteri yang dilakukan oleh SDA.