Hari Ini Suryadharma Jalani Sidang Perdana

Suryadharma Ali Resmi Ditahan KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dijadwalkan akan menggelar sidang perdana mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, Senin 31 Agustus 2015.


Sidang perdana ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi.


"Iya, sidang dibuka pada pukul 09.30 WIB," kata Humas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sutio Jumagi Akhirno, saat dikonfirmasi.


Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara ini diketuai oleh Hakim Aswijon. Sementara anggota Majelis terdiri dari Hakim Sutio, Hakim Sutarjo, Hakim Ugo serta Hakim Joko Subagyo.


Seperti diketahui, SDA dijerat oleh KPK terkait dugaan korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 di Kementerian Agama.


Mantan Ketua Umum PPP itu diduga melakukan korupsi dalam biaya perjalanan ibadah haji, pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat.


Atas perbuatannya itu, SDA dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan juncto Pasal 65 KUHP.


Jika Vonis SDA Berat, Djan Faridz Sarankan Banding
Pada perkembangannya, penyidik KPK juga menemukan dugaan bahwa telah terjadi penyelewengan Dana Operasional Menteri yang dilakukan oleh SDA.

Pengacara Berharap Suryadharma Ali Diputus Bebas
Ketua DPR yang baru Ade Komarudin diambil sumpah jabatannya saat pelantikannya di Jakarta

Rawan Korupsi, Ade Komarudin Upayakan DPR Makin Transparan

Khususnya transparan dalam hal pembahasan anggaran

img_title
VIVA.co.id
2 Maret 2016