Sembilan Langkah Jokowi Atasi Bencana Asap

Ilustrasi/Bencana kabut asap di Indonesia 2015
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
VIVA.co.id
- Pemerintahan Presiden Joko Widodo menetapkan langkah-langkah untuk mengatasi bencana asap akibat kebakaran hutan yang semakin parah terjadi di Sumatera dan Kalimantan.


Melalui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, pemerintah menetapkan ada sembilan langkah yang diambil guna mengatasi masalah itu.


Pertama
, kata Siti, yakni diperlukan pengelolaan yang berkelanjutan. Dia mencontohkan, pembukaan lahan yang perlu disesuaikan baik teknis maupun kontrol secara bertahap.


"
Kedua
, perlu juga pengelolaan di dunia usaha atau area konsesi," kata Siti, di Istana Negara, Jakarta, Senin 7 September 2015.


Langkah
ketiga
yang diambil pemerintah, adalah penerapan subsidi kepada petani untuk modal melakukan
land clearing
atau pembersihan lahan.


Dana ini diberikan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK), selain yang memang sudah ada. Juga memberikan kredit pertanian bunga kecil hingga nol persen.

Jokowi Beber 'Mantra' RI di Forum Ekonomi Islam Dunia

Langkah
Jokowi: Jumlah Peserta Tax Amnesty Baru 344 Orang
keempat
yaitu pengaturan tata air gambut. Yakni dengan mengatur kerapatan drainase, tutup drainase yang eksis atau berlebihan. Lalu, ditata ulang dengan dibangun
Dana Rp11 Ribu Triliun Milik WNI Seliweran di Luar Negeri
canal blocking.

Langkah kelima yang dilakukan, adalah pengelolaan yang berkelanjutan. Yakni dengan menyatukan masyarakat di dalam tanah yang digunakan, baik swasta dan masyarakat yang ada di dalam satu kesatuan ekosistem.

Mereka diharuskan memiliki ritme perlindungan lingkungan yang senada.


"Jadi di sini peran
civil society organization
atau LSM akan sangat membantu bergeser dari advokasi skeptis menjadi advokasi bersama, termasuk upaya cegah kebakaran serta pemadaman jadi
concern
atau perhatian bersama," tutur Siti.


Langkah
keenam
yang diambil, Siti menjelaskan, perlu penerapan pengawasan dan penalti. Apakah itu kepada petani dengan orientasi pembinaan pengawasan, dan baru kemudian penegakan hukum. Juga, lanjut politisi Partai NasDem ini, penegakan hukum kepada swasta yang melanggar.


Ketujuh
, Siti menambahkan, diperlukan penguatan kelembagaan pemerintahan tingkat kecamatan dan desa.


Pemerintah ingin menguatkan peran camat seperti dulu, saat sebagai aparat dekonsentrasi yang dikontrol langsung gubernur.


Sementara itu, langkah
kedelapan
, memanfaatkan potensi dunia pendidikan seperti akademisi, peneliti, mahasiswa, dan pelajar.


Pemerintah ingin mengoptimalkan mereka, apakah dalam riset maupun dalam kuliah kerja nyata, dan dalam pengawasan sosial.


"
Kesembilan
, tentu saja perkuatan elemen-elemen pembinaan baik, prasarana, sarana maupun diklat-diklat penyuluhan kepada petugas dan masyarakat agar peduli api," tutur mantan sekjen DPD RI ini.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya