Sumber :
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id -
Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi, telah bertemu dengan Dirjen Perundang-undangan terkait revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka membahas mengenai masuknya tindak pidana korupsi dalam draf revisi tersebut.
"Kemarin Dirjen Perundang-undangan datang memberikan draf. Dalam diskusi minta masukan ke KPK, berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Kalau di Undang Undang, KPK bersifat lex specialis, masuk di RUU KUHP jadi umum, nah itu bagaimana?" katanya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 15 September 2015.
Baca Juga :
Pemerintah Janji Tak Kebiri KPK Lewat RUU KUHP
Johan mengapresiasi langkah yang dilakukan pemerintah, termasuk meminta masukan dari KPK. Namun ia berharap masukan dari KPK bisa ditindaklanjuti oleh pemerintah dalam draf revisi KUHP.
"Langkah yang dilakukan pemerintah untuk minta masukan bagus, tapi jangan sekedar minta masukan. DIM sudah disampaikan, tidak dipakai ya percuma," katanya.
Halaman Selanjutnya
"Langkah yang dilakukan pemerintah untuk minta masukan bagus, tapi jangan sekedar minta masukan. DIM sudah disampaikan, tidak dipakai ya percuma," katanya.