Kalah Praperadilan, Kejagung Tetap Lanjutkan Kasus PT VSI

Sidang putusan praperadilan PT Victoria Securities Indonesia
Sumber :
  • Irwandi Arsyad

VIVA.co.id - ‎Kejaksaan Agung memastikan akan tetap meneruskan kasus hak tagih (cessie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) meski kalah dalam sidang praperadilan yang diajukan PT. Victoria Securities Indonesia  (PT. VSI).

Kejagung: Proses Hukum Mati Titus Sudah Benar

Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Widyo Pramono, putusan hakim dalam praperadilan tidak sampai kepada substansi perkara kasus. Sehingga, akan ada upaya lanjutan yang akan dilakukan oleh penyidik terhadap kasus ini.

‎"Tunggu nanti putusan dari penyidik secara lengkap. Ada jalan lain menuju Roma," katanya di Jakarta, Selasa, 29 September 2015.

Dua Jaksa Ditangkap KPK, Kejagung Tingkatkan Pengawasan

Ia menerangkan, dia akan mempelajari kasus ini secara mendalam sehingga proses penyelidikan bisa berlanjut. Dia juga masih mempertimbangkan untuk mengajukan langkah Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan hakim. "Akan kita pelajari dulu secara baik," katanya.

Sementara menurut penyidik Kejagung Firdaus Dewilmar, penyelidikan terhadap kasus hak tagih ini akan terus berjalan. Sebab, pokok yang dipraperadilankan oleh kuasa hukum PT VSI tidak menyentuh kepada perkara kasus. "Ini hanya masalah salah geledah dan salah sita. Tidak menyinggung penyelidikan. Jadi tetap berjalan," ujarnya.

Selain itu, Kejagung tidak akan mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap kasus ini. Sementara terkait dengan putusan dalam sidang praperadilan ini, Firdaus menanggapi bahwa ‎hakim tidak konsisten dalam menafsirkan permasalahan-permasalahn yang ada di dalam KUHAP. Sejak awal persidangan hakim selalu mengejar legal standing yang tertuang dalam KUHAP.

"Legal standing ditafsirkan hakim secara luas, namun pada objek penyitaan di tafsirkan secara sempit," katanya.

Pertimbangan Putusan Praperadilan

Suap Perkara di Kejati, Jamwas akan Periksa Tersangka KPK

Sebelumnya, Hakim Tunggal Achmad Rivai memutuskan, mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan PT. Victoria Securities Indonesia  (PT. VSI). Permohonan gugatan tersebut terkait tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung di kantor PT. VSI di Panin Tower Senayan City lantai 8, Jalan Asia Afrika Lot 19, Jakarta pada Agustus 2015 lalu.

Dalam pertimbangannya, hakim tunggal Achmad Rivai berpendapat dan berkesimpulan, tindakan penggeledahan yang dilakukan Kejagung selaku pihak termohon tidak sesuai dengan izin dari pengadilan setempat.

"Yang dilakukan pemohon tidak sesuai dengan izin penggeledahan tersebut. Pengadilan berpendapat dan berkesimpulan bahwa penyidik termohon telah melakukan upaya paksa. penggeledahan Harus sesuai izin dari pengadilan setempat baik mengenai objek dan subjek. Hal ini untuk menjamin hak azasi seseorang," ujar Achmad Rivai saat membacakan pertimbangan dalam putusannya di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa 29 September 2015.

Berdasarkan dalil-dalil dalam persidangan serta berdasarkan fakta persidangan, hakim tunggal Achmad Rivai menyatakan tindakan dan penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung harus dinyatakan tidak sah.

"Sehingga tindakan dan penggeledahan yang dilakukan oleh termohon harus dinyatakan tidak sah," kata Achmad Rivai.

Atas pertimbangan hukum, dalil-dalil serta fakta persidangan, hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan gugatan praperadilan pemohon untuk sebagiannya.

Berikut amar putusan yang dibacakan oleh hakim tunggal Achmad Rivai di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Senin 29 September 2015 tadi:

Mengadili
Satu, mengabulkan permohonan pemohon sebagian.

Dua, menyatakan tidak sah penggeledahan yang dilakukan oleh termohon tanggal 12,13,14, 18 Agustus 2015 di kantor pemohon yang terletak di Panin Tower Senayan City lantai 8, Jalan Asia Afrika Lot 19, Jakarta.

Tiga, Menyatakan tidak sah penyitaan yang dilakukan oleh termohon tanggal 12,13,14 Agustus 2015 di kantor pemohon yang terletak di Panin Tower Senayan City lantai 8, Jalan Asia Afrika Lot 19, Jakarta.

Empat, memerintahkan termohon untuk mengembalikan barang-barang dari yang disita milik pemohon sebagaimana yang tertera didalam berita acara penyitaan tanggal 12, 13 14 Agustus 2015.

Lima, menyatakan semua barang yang diambil dan disita oleh termohon sebagaiamana tertanggal dalam berita acara penyitaan tanggal 12,13,14 Agustus 2015 tidak dapat dijadikan barang bukti yang sah.

Enam, menolak permohonan pemohon untuk sebagian dan selanjutnya.

Tujuh, menghukum pemohon untuk membayar ongkos perkara sebesar nihil.

Demikianlah di putuskan oleh pengadilan pada hari ini Selasa 29 September 2015

Dalam putusan tersebut, hakim tunggal Achmad Rivai juga menolak permohonan pemohon terkait ganti rugi materil dan imateril sebesar Rp2 triliun (Rp1 triliun ganti rugi materil, Rp1 triliun imateril) yang dibayar oleh pihak termohon kepada pemohon.

(mus)

Ilustrasi formulir pajak

Kejagung Setop Penanganan Kasus Pajak

Dukung tax amnesty.

img_title
VIVA.co.id
9 Agustus 2016