Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, menjelaskan kewenangan MK dalam penyelesaian perselisihan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Menurut Arief, MK hanya berwenang dalam menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), yang terkait persoalan selisih suaranya.
Sedangkan yang berhubungan dengan politik uang dan pelanggaran pidana tidak menjadi ranah MK.
"Kalau sudah selesai di tingkat bawah kan kita tinggal selisih suaranya saja benar atau tidak, tapi kalau ada yang memang benar keterlaluan kita gali," ujar Arief saat ditemui wartawan di Gedung MK, Jakarta, Jumat 2 Oktober 2015.
Ia menambahkan, begitu ada perkara pilkada yang masuk ke MK, maka perkara lainnya harus sudah diselesaikan di tingkat bawah, yaitu semua perkara terkait pilkada harus sudah diselesaikan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, Pasal 6 menyebutkan syarat permohonan yang bisa diajukan pemohon.
Baca Juga :
Presiden Jokowi Santai UU Amnesty Digugat
Laporan: Lilis Khalisotussurur
Halaman Selanjutnya
Laporan: Lilis Khalisotussurur