Ini Syarat Pengajuan Permohonan Sengketa Pilkada di MK

Sidang di Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, menjelaskan kewenangan MK dalam penyelesaian perselisihan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Menurut Arief, MK hanya berwenang dalam menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), yang terkait persoalan selisih suaranya.


Sedangkan yang berhubungan dengan politik uang dan pelanggaran pidana tidak menjadi ranah MK.


"Kalau sudah selesai di tingkat bawah kan kita tinggal selisih suaranya saja benar atau tidak, tapi kalau ada yang memang benar keterlaluan kita gali," ujar Arief saat ditemui wartawan di Gedung MK, Jakarta, Jumat 2 Oktober 2015.


Ia menambahkan, begitu ada perkara pilkada yang masuk ke MK, maka perkara lainnya harus sudah diselesaikan di tingkat bawah, yaitu semua perkara terkait pilkada harus sudah diselesaikan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).


Berdasarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, Pasal 6 menyebutkan syarat permohonan yang bisa diajukan pemohon.


Syarat pengajuan permohonan dengan ketentuan untuk provinsi dengan jumlah penduduk sampai 2 juta jiwa yang perbedaan perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen antara pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara oleh termohon.


Selanjutnya, untuk provinsi dengan penduduk yang lebih dari dua juta jiwa sampai enam juta jiwa, selisihnya paling banyak sebesar 1,5 persen. Lalu untuk jumlah penduduk lebih dari enam juta jiwa sampai 12 juta jiwa, perbedaan peroleh suara paling banyak 1 persen. Adapun untuk provinsi dengan penduduk lebih dari 12 juta jiwa, perbedaan perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen. (ren)


MK Perintahkan Hitung Ulang Pilkada Halmahera Selatan
Laporan: Lilis Khalisotussurur

KPU dan Bawaslu Maluku Utara Dituding Berpihak
Ilustrasi formulir pajak

Presiden Jokowi Santai UU Amnesty Digugat

"Sudah jadi budaya di Indonesia."

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016