Kepemimpinan KPK Sekarang Dinilai Terburuk

Pimpinan baru KPK
Sumber :
  • Setkab.go.id
VIVA.co.id - Kepemimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekarang dinilai terburuk dan kinerjanya menurun dibandingkan pimpinan sebelumnya. Penurunan kinerja berdasarkan kuantitas maupun nilai/kualitasnya.

Penilaian itu disampaikan Peneliti lndonesian Legal Rountable, Erwin Natosmal Oemar, saat dihubungi wartawan, Selasa 6 Oktober 2015.

Erwin juga menyoroti struktur organisasi KPK sekarang, yang beberapa di antaranya diisi polisi, yang menurutnya, terlibat dalam kriminalisasi pimpinan KPK. Dia tidak menampik pernyataan itu merujuk pada Direktur Penyidikan serta Kepala Biro Hukum KPK yang baru saja dilantik.

Dia menilai, hal itu sebagai hal yang ganjil dan absurd. "Artinya, dalam delapan bulan terakhir di masa Plt (baca: ketua dan dua wakil ketua KPK dijabat pelaksana tugas), ini adalah masa tersuram KPK sejak berdiri. KPK seperti mayat hidup. Ada, namun tidak berimplikasi apa-apa," ujar Erwin.

Dua Jaksa yang Ditangkap KPK Bakal Dicopot?
Dia menyarankan KPK lebih transparan dan membuka partisipasi publik lebih luas. "Selain karena perintah Undang Undang, hanya dengan cara itulah KPK dapat bertahan dari dipercaya publik secara luas," katanya.

Ruangan Bupati dan BPMP Subang Digeledah KPK
Secara terpisah, Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, lndriyanto Seno Adji, menjelaskan hingga kini sudah ada 80 persen perkara pada masa kepemimpinannya akan dilimpahkan ke tahap penuntutan.

KPK Benarkan Tangkap Tangan Jaksa
Dia menambahkan, perkara seperti kasus pencucian uang yang dilakukan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin, masih berjalan. Perkara itu sudah cukup lama berada di tahap penyidikan.

Sementara itu, untuk perkara kasus korupsi Bank Century, lndriyanto mengaku masih menunggu salinan asli putusan seorang terdakwa dalam perkara itu, yakni Budi Mulya. Putusan itu akan menjadi dasar pengembangan untuk menjerat pihak lain.

"(kasus skandal Bank) Century sampai sekarang kami belum terima salinan asli putusannya. Pertimbangan dan diktum putusan kasasi menjadi dasar ada (atau) tidaknya pengembangan kasus Century," katanya. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya